BORNEONEWS, Sampit - Sidang kasus penggelapan CPO dengan terdakwa Surya, Mamat Yusuf dan Ramlan digelar, saksi yang dihadirkan jaksa yakni Salimin dan Setyo Kustanto. Salimin dan Setyo saat penggerebekan CPO yang akan digelapkan itu ada di TKP, karena saat itu mereka orang yang bertugas membongkar CPO tersebut.
Meski bekerja di satu tempat, keterangan keduanya tidak kompak, baik jaksa maupun majelis hakim sempat menilai keduanya berbelit-belit.
Salimin diawal keteragannya menyebutkan kalau dirinya bekerja untuk Ali Chairul Anam alias Jarot yang kini jadi tersangka dalam kasus itu.
"Namun saat membongkar CPO itu saya di suruh oleh Daiya," kata Salimin saat sidang, Selasa, 24 November 2020.
Hakim kembali mempertanyakan Salimin lagi, sebenarnya dia bekerja untuk Jarot atau tersangka Daiya. Dengan mengubah keterangan awalnya, saksi menyebutkan bekerja untuk Daiya.
--page
"Berbelit-belit saudara ini, tadi bilang kerja untuk Jarot, sekarang untuk Daiya lagi," tegas anggota majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit, Ega Shaktiana kepada saksi.
Salimin bersikukuh bekerja untuk Daiya bahkan diakuinya gudang yang berlokasi di Jalan Kapten Mulyono, Sampit tersebut diakui disewa oleh Daiya bukan Jarot.
Namun demikian berbeda dengan kesaksian Setyo Kustanto, di mana diakuinya gudang atau TKP itu disewa oleh Jarot, dan bahkan dirinya mengaku bekerja di situ sebagai anak buah Jarot.
"Kalau yang bongkar CPO itu awalnya tidak tahu saya isinya, karena kami di situ bertugas bongkar minyak kotor, tahu saat digerebek polisi, dan yang suruh kami Daiya," ucap Setyo.
Dalam kasus ini Surya, sopir truk CPO milik transportir PT Surya Mentaya membawa CPO sebanyak 7,8 ton dari PT WNL Desa Pundu, Kecamatan Cempaga Hulu menuju pelabuhan PT Surya Mentaya Gemilang di Desa Cempaka Mulia Barat, Kecamatan Cempaga pada 14 Agustus 2020.
--page
Namun oleh Surya CPO itu tidak dibongkar di pelabuhan Cempaga tersebut, bekerjasama dengan Mamat dan Ramlan, CPO itu dijual kepada Jarot melalui perantara Rahmat Kartolo dengan harga Rp 20 juta.
Saat pembongkaran di TKP ada tersangka Daiya dan anak buah Jarot yakni saksi Setyo dan Salimin. Meski demikian tersangka Jarot dalam kesaksiannya membantah terlibat dalam transaksi gelap CPO itu. (NACO/B-6)








