BORNEONEWS, Sampit - M Antoni terdakwa kasus penggelapan minyak kotor (Miko) milik CV Mas Borneo, perusahaan tempatnya bekerja makin terjepit.
Pasalnya saksi Wanto yang dulu merupakan teman akrabnya membantah sanggahannya, dalam persidangan yang digelar, Selasa, 24 November 2020.
Bahkan hakim memintanya untuk membuktikan pernyataannya yang menyebutkan kalau dirinya tidak melakukan penggelapan, jika tidak, sebaliknya pernyataan itu akan memberatkan terdakwa karena dianggap berbelit-belit.
Menurut Wanto, terdakwa adalah orang yang diberi tanggung jawab dalam kegiatan pengiriman Miko tersebut. Sebagai Manager Operasional terdakwa punya wewenang memerintahkan bawahannya membuat surat jalan pengantaran Miko ke pelabuhan yang dituju.
Namun oleh Antoni, tidak dikirim sesuai tempatnya, dan digelapkan sebanyak 2 tangki yang mengakibatkan CV Mas Borneo alami kerugian sekitar Rp 150 juta.
--page
Menanggapi keteragan Wanto, terdakwa menyebut apa yang dilakukan itu bukan penggelapan, namun menjual Miko tersebut untuk membayar utang perusahaan.
"Waktu itu keuangan perusahaan sedang bermasalah, saya diberi kewenangan oleh Pak Mujiono (direktur CV mas Borneo) untuk mencari jalan keluar, termasuk untuk bayar gaji karyawan dan Wanto," katanya.
Antoni menyebutkan keterangan Wanto banyak tidak benar, termasuk yang menyebutkannya melakukan penggelapan.
Namun Wanto turut membantah sanggahan Antoni. Menurutnya sangat tidak benar perusahaan mengalami permasalahan keuangan saat itu.
"Dia baru saja diberi Rp 50 juta saat itu, saya tetap pada keteragan saya yang mulia," tukas Wanto.
Antoni berupaya menyangkal lagi pernyataan Wanto itu dan ingin menjelaskan secara panjang lebar, akan tetapi langsung disetop oleh hakim yang diketuai AF Joko Sutrisno.
--page
"Tidak usah saudara jelaskan, nanti ada kesempatan saudara menjelaskan, silahkan buktikan nanti, jika saudara bisa membuktikan kalau tidak bersalah, kami akan bebaskan saudara, jika tidak bisa dibuktikan kami bisa beratkan karena berbelit-belit," tegas hakim kepada Antoni.
Dalam laporan Mujiono disebutkan kasus ini berawal saat Miko diangkut dari kawasan PT Agro Wana Lestari dan sesuai kontrak harus diantar ke pelabuhan H Bahtiar atau kepada CV Cahaya Oil Insani.
Tapi 2 buah truk tangki Miko itu dialihkan dengan pembeli lain yakni PT Pesud di pelabuhan Pemkab Desa Pelangsian, Kecamatan MB Ketapang Kabupaten Kotim oleh Antoni tanpa sepengetahuan atau seizin bosnya yang akrab disapa Pak Muji tersebut pada Rabu, 2 September 2020 dengan truk tangki KH 9265 FE dan KH 8407 FN. (NACO/B-6)








