BORNEONEWS, Palangka Raya - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palangka Raya memfasilitasi membantu warga yang belum melakukan proses perekaman e-KTP, namun telah terdaftar di pemilih tetap (DPT).
Hari ini kegiatan tersebut dilaksanakan di Kelurahan Pahandut Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya, Selasa 24 November 2020.
Ketua KPU Kota Palangka Raya Ngismatul Choiriyah melalui Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Transmianto mengatakan, kegiatan perekaman e-KTP itu merupakan sebagai bentuk kerjasama dengan Disdukcapil setempat.
Transmianto menargetkan pada 5 Desember 2020, semua data pemilih yang ada di DPT dengan status belum melakukan perekaman itu sudah selesai.
"Tetapi proses itu masih terus akan berlanjut hingga tanggal 8 Desember 2020," tandasnya.
--page
Sebenarnya lanjut Tras, program tersebut sebelumnya sudah dipersiapkan oleh Dukcapil dengan nama Jemput Bola (Jebol).
"Di program inilah kita bekerjasama untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Sehingga mereka bisa melakukan perekaman, bukan hanya di kantor Dukcapil namun di Kelurahan-kelurahan dan kantor Kecamatan," pungkasnya.
Program tersebut akan dilaksanakan di seluruh Kecamatan yang meliputi setiap Kelurahan." Target kita selanjutnya pada tanggal 25 November 2020 di Kelurahan Bukit Batu," tandasnya. (PARLIN TAMBUNAN/B-5)
////////Area lampiran








