KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Masih belum memenuhi kuorum, rapat paripurna ke 7 masa persidangan I dengan agenda penyampaian laporan hak interpelasi dan pembentukan Panitia Hak Angket DPRD Kapuas diskor, Rabu 25 November 2020.

Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kapuas, Ardiansah ini diskor selama 30 menit, karena dari total 40 anggota yang hadir hanya 22 anggota dewan saja.

"Hari ini sudah dimulai tetapi harus diskor karena tidak kuorum," kata Ardiansah kepada wartawan seusai menskor rapat. Karena sesuai amanah undang-undang dan tata tertib DPRD bahwa yang hadir untuk pembentukan hak angket itu 3/4 dari jumlah anggota DPRD.

"Yang memimpin saya sendiri tadi, pak Waket I tidak ada hadir ga ada konfirmasi, dan Waket II juga tidak hadir dalam paripurna ini karena saya juga tidak tau apa masalahnya," ucapnya.

Sebab dia menuturkan ini memang tugas yang diamanahkan undang-undang dan sesuai tatib itu memang tugas yang harus dijalankan dan tidak bisa tidak dihadiri oleh anggota dewan.

--page

"Yang hadir cuma 22 orang termasuk sata. Kita skor 30 menit nanti dilanjutkan," tuturnya. Dia berharap setelah di skor ini Anggota DPRD Kapuas yang belum hadir bisa datang agar rapat paripurna bisa dilaksanakan.

"Saya prihatin dengan keadaan DPRD Kapuas sekarang. Karena ini sudah diamanahkan dalam tatib, ada 3 hal diamanahkan UU dan anggota dewan seperti hak interplasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat.

"Itu amanah UU dan PP mohon kawan-kawan mengerti inilah tugas kami dan ini yang harus kami jalani. Jadi ini tidak ada kaitannya dengan Pilkada atau Pilgub segala ini memang amanah undang-undang untuk kami DPRD Kapuas demi kemaslahatan masyarakat," pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-6)