BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kapuas menyampaikan bahwa 1 oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dan 5 oknum kepala desa (kades) dikenakan pasal dugaan pelanggaran netralitas Pilkada Kalteng tahun 2020.
Ketua Bawaslu Kapuas, Iswahyudi Wibowo mengatakan itu berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan terhadap laporan yang masuk dan hasil kajian, sehingga disampaikan status laporan tersebut.
"Iya, kena pelanggaran netralitas untuk 5 kades dan 1 ASN," kata Iswahyudi Wibowo saat dikonfirmasi melalui pesan WA pada Rabu 25 November. 2020.
Lebih lanjut, ia menyebutkan 1 ASN yang diketahui merupakan oknum Plt Camat di wilayah Kabupaten Kapuas dan 5 Kades ini ditindaklanjuti karena memenuhi unsur pasal yang disangkakan terkait netralitas ASN dan Kades.
"Tetapi, untuk pasal terkait pidana pemilihan tidak dapat ditindaklanjuti karena tidak memenuhi unsur yang disangkakan," ucapnya.
--page
Atas hasil ini, lanjut dia untuk 1 ASN merupakan Plt Camat tersebut rekomendasinya akan diteruskan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) karena terpenuhi unsur dugaan melanggar netralitas ASN.
Hal itu berdasarkan pasal 2 huruf F, pasal 4 huruf d, pasal 9 ayat 2 Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN dan pasal 4 angka 15 PP nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS.
"Sedangkan, untuk rekomenasi 5 orang kades akan diteruskan ke Plt Bupati Kapuas, terkait sanksi nanti oleh Plt Bipati," ucapnya.
Pada berita sebelumnya tanggal 12 November 2020 lalu laporan tersebut disampaikan pelapor dalam hal ini Tim Kampanye H Sugianto Sabran - H Edy, calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng nomor urut 2 melalui Koordinator Bidang Hukum dan Advokasi ke Bawaslu Kapuas.
Saksi Pelapor, Sukarlan Fachre Doemas mengatakan pihaknya dimintai keterangan sebagai saksi masalah postingan beberapa kepala desa.
--page
Juga laporan oknum ASN diduga tidak netral, yang disebut saat ini sedang menjabat sebagai Plt Camat di wilayah Kabupaten Kapuas.
"Karena menurut kita jabatan kepala desa dan ASN tidak boleh berpolitik praktis," kata Sukarlan seusai menyampaikan keterangan di Kantor Bawaslu Kapuas kala itu.
"Dari postingan itu kami merasa itu sudah merugikan pihak kami jadi kami buat laporan, dan kami diperiksa sebagai saksi," lanjutnya.
Bukti laporan yang disampaikan itu berupa screenshot dari medsos FB, disertai link. "Kalau untuk Oknum ASN ada videonya. Kejadiannya pada Rabu 4 November 2020 di wilayah Desa Karya Bersama dalam sebuah kegiatan," pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-5)








