PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Sebagai pengingat peristiwa tambang emas maut yang terjadi di Daerah Sungai Seribu, RT 06, Kelurahan Pangkut, Kecamatan Arut Utara (Aruta), nantinya di TKP bakal dibangun penanda agar peristiwa ini tidak terulang kembali di masa yang akan datang.

Hal tersebut disampaikan Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) Nurhidayah bersama Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan Basarnas Palangka Raya Haryadi dan Wakapolres Kobar Kompol Boni Ariefianto dalam jumpa pers yang digelar di Aula Kantor Bupati Kobar, Rabu, 25 November 2020.

"Karena masih ada 7 jenazah penambang yang berada dalam lubang tambang dan tidak bisa dievakuasi lantaran sulitnya mengakses titik yang diduga menjadi tempat jenazah enambang tersebut berada. Untuk mengingatkan kejadian ini, kemungkinan nantinya bakal dibangun nisan di dekat lubang tambang maut tersebut," jelas Bupati.

Saat ditanyakan, karena keberadaan pertambangan emas ilegal tersebut sudah lama dan tetap beroperasi hingga sekarang apakah kemungkinan nanti bakal dijadikan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) agar bisa menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD), Bupati belum memberikan jawaban yang pasti.

"Upaya menertibkan dan kepastian hukum apakah nanti wilayah tersebut bisa dijadikan WPR, tentunya melalui proses instansi berwenang. Jangan sampai nanti pemerntah salah mengambil langkah, dalam hal menjadikan lokasi tersebut sebagai WPR. Kitaijat saja nanti prosesnya," jelas Bupati.

--page

Wakapolres Kobar di tempat tersebut juga mengatakan, proses hukum juga telah dilakukan pada 2 tersangka terkait kasus ini yaitu pemiik dan koordnator penambang.

"Kedepan, upaya hukum terkait atas adanya areal tambang akan kita kaji,sesuai penerapan upaya hukum. Hasilnya akan direkomendasikan pada Pemkab Kobar terkait langkah dan upaya selanjutnya terhadap keberadaan kawasan tambang di sekitar lokasi musibah," jelas Wakapolres. (WAHYU KRIDA/B-5)