BORNEONEWS, Kasongan - Polsek Katingan Hilir melimpahkan berkas perkara kasus narkotika ke jaksa penuntut umum atau JPU, Rabu 25 November 2020.
Kapolsek Katingan Hilir Iptu Eko Priono mengatakan jika pihak Kejaksaan Negeri Katingan menyatakan berkas perkara kasus peredaraan gelap dan penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis sabu terhadap tersangka SIR (41) telah dinyatakan lengkap atau P-21.
"Dengan demikian tersangka SIR beserta barang bukti diserahkan kepada jaksa penuntut umum oleh Brigpol Montasya dan Brigpol Yulian, berdasarkan surat Kepala Kejaksaan Negeri Katingan Nomor : B-1428 / Q.2.18 / Enz.2 / 11 / 2020 perihal pemberitahuan penyidikan sudah lengkap," katanya.
Perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu atas nama tersangka SIR sudah dilimpahkan penyidik kepada kejaksaan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap dan saat ini kewenangannya ada pada JPU.
Tersangka SIR diduga melanggar perkara tindak pidana narkotika dengan Pasal 112 ayat 1 atau Pasal 114 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
--page
Kapolsek mengimbau masyarakat agar tidak terjerumus dengan mengonsumsi atau mengedarkan sabu. Pasalnya lambat laun yang bersangkutan bakal terungkap dan berurusan dengan masalah hukum. (ABDUL GOFUR/B-6)








