KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kapuas telah menyampaikan jika 1 oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dan 5 oknum kepala desa (kades) dikenakan pasal dugaan pelanggaran netralitas Pilkada Kalteng 2020.

Hal itu berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan Bawaslu Kapuas terhadap laporan yang masuk dan hasil kajian, sehingga disampaikan status laporan tersebut. Sehingga untuk 1 oknum ASN melanggar netralitas itu, Bawaslu Kapuas menyerahkan rekomendasi ke KASN, sedangkan untuk 5 oknum kepala desa rekomendasinya diserahkan ke Plt Bupati Kapuas.

Tapi untuk sangkaan pasal pidana pemilihan tidak ditindaklanjuti karena tidak memenuhi unsur. Sebelumnya semua laporan itu disampaikan pelapor dalam hal ini Tim Kampanye H Sugianto Sabran - H Edy, calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng nomor urut 2 melalui Koordinator Bidang Hukum dan Advokasi ke Bawaslu Kapuas beberapa waktu lalu.

Terkait hasil itu, Ketua Tim Kampanye Paslon Cagub dan Cawagub Kalteng H Sugianto Sabran - H Edy Pratowo untuk Kabupaten Kapuas, H Muhammad Mawardi tetap belum puas dengan kinerja Bawaslu Kapuas, bahkan rencananya akan mengadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta.

"Kami menganggap dan menduga Bawaslu Kapuas tidak independen," kata Muhammad Mawardi, Rabu 25 November 2020.

--page

Mawardi secara tegas menyatakan tidak puas dengan kinerja Bawaslu Kapuas, yang mana seperti daerah lain ia mencontohkan seperti oknum kades berfoto saja dengan Paslon seharusnya sudah dikenakan pasal pidana pemilihan. Kejadian itu sudah bisa menjadi yurisprudensi.

"Maka kami akan membawa kasus ini ke DKPP untuk mempersoalkan kinerja Bawaslu serta apabila sampai DKPP dan terbukti maka kami juga mempersoalkan kinerja Gakumdu," ucapnya.

Terpisah, Sukarlan Fachrie Doemas selaku anggota Bidang Hukum Dan Advokat Paslon 02 menambahkan jika terkait hasil proses pelanggaran netralitas itu dilakukan 5 oknum Kades dan 1 ASN diharapkan ditindak lanjuti sebagaimana aturan berlaku.

Menurutnya masih ada beberapa kasus di daerah lain yang sudah terbukti dipersidangan ditahan atau dihukum sesuai ketentuan berlaku. Oleh sebab itu tim akan mempersiapkan langkah untuk melaporkan Bawaslu kapuas ke pihak DKPP di Jakarta menguji apakah putusan yang dambil Bawaslu sudah sesuai atau sebaliknya.

"Kami menganggap dan menduga bahwa Bawaslu Kapuas masih tidak indipendent," tuturnya. Terkait hasil proses pelanggaran netralitas yang dilakukan 5 oknum Kades dan 1 ASN ini diharapkan ditindak lanjuti sebagaimana aturan berlaku.

--page

Dia berharap agar pihak Bawaslu diseluruh jajarannya jangan hanya menunggu laporan pelanggaran, namun kiranya apabila ditemukan atau tertangkap tangan adanya upaya dan aksi pelanggaran agar langsung dilakukan penanganan hukum.

Sebelumnya Ketua Bawaslu Kabupaten Kapuas, Iswahyudi Wibowo sudah melakukan tugas sesuai mekanisme berlaku. "5 Oknum Kades dan 1 ASN dikenakan pelanggaran netralitas," ucapnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-6)