BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Permukiman padat penduduk di kawasan tepi Sungai Arut, Kecamatan Arut Selatan (Arsel), Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) dalam kategori, wilayah zona merah untuk terjadinya potensi bahaya kebakaran pemukiman, sehingga menjadi prioritas utama dalam pemantauan dan penanganan.
Kasatpol PP dan Damkar Kobar Majerum Purni mengatakan, berdasarkan Mapping, wilayah Kota Pangkalan Bun, bagian tepi Sungai Arut, seperti Kelurahan Mendawai dan kelurahan sekitarnya, masuk dalam kategori zona merah bahaya kebakaran pemukiman.
"Wilayah tepian Sungai Arut ini hampir sebagaian besar struktur bangunan yang ada terdiri dari bangunan kayu dengan jarak yang berhimpitan, sehingga rawan sekali terjadinya kebakaran pemukiman," kata Majerum, Kamis, 26 November 2020.
Lanjut Majerum, untuk itulah Bidang Pemadam Kebakaran Kabupaten Kobar, berupaya meminimalisir terjadinya kebakaran pemukiman, dengan memberikan alokasi bantuan berupa mesin pemadam kebakaran yang ditempatkan di pinggir Sungai Arut.
Dalam kesempatan yang sama, Kasi Penyelamat dan Evakuasi Korban Damkar Kobar Dwi Agus Suhartono mengatakan, dalam pemetaan lokasi zona merah kebakaran sebenarnya hanya istilah saja, berhubung lokasi warga ditepian sungai arut padat penduduk dan mayoritas rumahnya menggunakan kayu, inilah yang menjadi perhatian khusus.
--page
"Kenapa kami petakan zona merah, karena kami fokus dan memberikan pemantauan lebih di lokasi itu, dengan tidak mengesampingkan daerah - daerah atau pemukiman selain di bantaran Sungai Arut," ungkapnya. (DANANG/B-5)








