PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Pemkab Kotawaringin Barat (Kobar) melakukan Pembahasan Rancangan Kegiatan dan Penganggaran Penggunaan (RKPP) Dana Bagi Hasil (DBH) Dana Reboisasi (DR) 2021 bersama Kementerian Keuangan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Kementerian Dalam Negeri secara virtual.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Rochim Hidayat, Kamis, 26 November 2020 mengatakan bahwa sisa DBH DR Provinsi digunakan untuk membiayai kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan.

“DBH-DR disalurkan ke provinsi penghasil dan sisa DBH-DR provinsi digunakan untuk membiayai kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, monitoring, evaluasi dan kegiatan pendukungnya,” jelas Rochim Hidayat

“Potensi Alokasi DBH DR Tahun Anggaran 2021 Kabupaten Kotawaringin Barat sebesar Rp 34.277.535.418,” jelas Rochim Hidayat.

Menurut Rochim Hidayat selain BPKAD Kobar turut dalam zoom meeting yang digelar tanggal 24 November 2020 tersebjt juga diikuti oleh perwakilan dari DLH, BPBD dan Satpol PP dan Damkar Kobar.

--page

"Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 PMK Nomor 221/PMK.07/2019 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi, sisa DBH DR Kabupaten/Kota di prioritaskan penggunaannya untuk beberapa hal.

"Diantaranya adalah pengelolaan taman hutan raya, pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan dalam mendukung kegiatan RHL, penanaman daerah aliran sungai kritis;

Penanaman bambu pada kanan kiri sungai, penanaman pada kawasan perlindungan setempat dan oembuatan bangunan konservasi tanah dan air," jelas Rochim Hidayat.

Menurut Rochim Hidayat, selain ketentuan dimaksud, pembahasan rancangan kegiatan DBH DR juga mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.32/MenLHK/Setjen/Kum.1/3/2016 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan.

"Ketiga kementerian tersebut melaksanakan pembahasan Rancangan Kegiatan dan Penganggaran Penggunaan DBH Dana Reboisasi (DR) TA 2021 yang dilaksanakan melalui aplikasi Zoom Meeting. Pelaksanaan pembahasan per daerah pada tanggal 23-25 November 2020. Pemkab Kobar sendiri mendapat jadwal pada Selasa, 24 November 2020," jelas Rochim Hidayat. (WAHYU KRIDA/B-7)