PURUK CAHU –

BORNEONEWS, Puruk Cahu - Buntut melonjaknya kasus terkonfirmasi Positif Covid-19 di perusahaan tambang di Kabupaten Murung Raya  khususnya pada di PT. HPU, Gugus Tugas menegaskan akan memberikan sanksi terhadap perusahaan yang tidak menerapkan protokol kesehatan.

Sebagaimana diungkapkan Bupati Mura Drs. Perdie M. Yoseph MA selaku ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Mura bahwa ada aturan pemberian sanksi kepada perusahaan yang terbukti melanggar protocol kesehatan.

Pihaknya, jelas Bupati, tidak akan segan dan melakukan tindakan tegas apabila ada pelanggaran protocol kesehatan tidak hanya di masyarakat, namun terlebih kepada pihak perusahaan yang beroperasi di wilayah Mura.

Ini jelasnya sebagai bentuk dorongan agar Perusahaan bisa benar benar disiplin dan mampu menekakan protocol kesehatan dan berupaya maksimal memutus mata rantai penyebaran Covid-19 khususnya bagi karyawannya.

Karena perusahaan adalah bagian di Kabupaten Mura, dan terkait Covid-19 adalah bagian dari tugas dan tanggung jawab Gugus Tugas, sehingga kewenangan Gugus Tugas bisa menjangkau wilayah perusahaan perusahaan tidak terkecuali.

--page

Sehingga dalam penanganan Covid-19, pihak perusahaan jangan merasa bisa melakukan kegiatan sendiri dan tidak melibatkan Gugus Tugas, karena meski merupakan karyawan perusahaan, sumbangan terkonfirmasi Positif Covid-19 secara komulatif masuk ke dalam data wilayah Kabupaten Mura.

“Gugus Tugas akan tegas kepada perusahaan perusahaan yang masih mengabaikan protocol kesehatan dan tidak serius dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19, karena apabila masih dalam wilayah Mura, akan menjadi wewenang dan tanggung jawab Gugus Tugas Kabupaten,” kata Bupati, Kamis, 26 November 2020. (Trs)