BORNEONEWS, Pangkalan Bun – Lantaran masih dalam suasana pandemi covid-19 dan sesuai arahan pemerintah pusat untuk mencegah penyebaran virus saat masa libur, kebijakan pengurangan libur dan cuti bersama akhir tahun juga akan diterapkan di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar).
Bupati Kobar Nurhidayah, Kamis, 26 November 2020 mengatakan, terkakt masalah waktu libur tentunya di Kabupaten Kobar mengikuti arahan yang disampaikan pemerintah pusat.
“Berkaitan dengan masalah libur cuti bersama akhir tahun, termasuk libur pengganti cuti bersama hari raya Idul Fitri. infonya sih ada pengurangan waktu. Kita tunggu saja info berikutnya," kata Bupati.
Bupati melanjutkan, masalah pengurangan libur tersebut, Presiden meminta hal ini segera dikoordinasikan dengan kementerian atau lembaga terkait sebelum diteruskan ke daerah.
"Kemudian ditiadakannya kegiatan Natal bersama dan safari Natal karena situasi masih pandemi covid 19, ini adalah kebijakan pemerintah daerah," jelas Bupati.
--page
Pengurangan waktu libur ini sebelumnya disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy. Ia mengatakan, Presiden RI Joko Widodo meminta adanya pengurangan libur dan cuti bersama akhir tahun. (WAHYU KRIDA/B-7)








