BORNEONEWS, Sukamara - Pemkab Sukamara melakukan uji publik pertama terkait penyusunan perubahan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2018-2023.
Wabup Sukamara, H Ahmadi mengatakan bahwa pada awal tahun 2021 Pemerintah Kabupaten Sukamara direncanakan akan melakukan penyusunan dokumen perubahan RPJMD Kabupaten Sukamara periode 2018-2023.
"Ini sesuai amanat undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, oleh karena itu Pemerintah Kabupaten Sukamara wajib menyusun KLHS untuk perubahan RPJMD tersebut," ucap Ahmadi, Jumat, 27 November 2020.
Dirinya melanjutkan, bahwa uji publik I wajib dilaksanakan dalam rangka menyepakati isu utama, tantangan dan kondisi pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan.
"Dalam penyusunan perubahan KLHS RPJMD Kabupaten Sukamara tahun 2018-2023 ini, diharapkan dapat didiskusikan dan dikritisi secara konstruktif dan komprehensif."
--page
Sehingga dapat menghasilkan kerajinan yang bermanfaat bagi keberlanjutan pembangunan di Bumi Gawi Barinjam kedepannya.
"Oleh karena itu, pada kesempatan Hari ini saya harapkan semua kepala perangkat daerah agar bisa mengikuti acara uji publik satu ini hingga selesai," harap Ahmadi. (NORHASANAH/B-5)








