SERUYAN –

BORNEONEWS, Kuala Pembuang - Polsek Seruyan Tengah aktif melakukan upaya pencegahan praktik pungutan liar atau Pungli, dengan memberikan sosialisasi ke berbagai instansi di wilayah setempat.

Seperti dilakukan Bripka Heru, salah satu personel Polsek Seruyan Tengah, Jumat 27 November 2020. Dia menyambangi ruang Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan atau Paten di kantor Kecamatan Seruyan Tengah, lalu menyosialisasikan pencegahan praktik pungli.

Dalam kegiatan ini, petugas diberikan penjelasan terkait  Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liat (Saber Pungli).

Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono melalui Kapolsek Seruyan Tengah Iptu Robertus Sonny AW menuturkan, bahwa jajarannya rutin melaksanakan kegiatan sosialisasi pencegahan praktik pungli.

“Adanya sosialisasi, diharapkan dapat memberikan wawasan agar  petugas dapat mempedomi hal-hal yang menjadi larangan dan ancaman pidana bagi pelaku pungli,” ungkapnya.

--page

Dia berharap, semua pihak mengerti bahwa pungli adalah perbuatan melanggar hukum dan diharapkan tidak terjadi  tindakan tersebut di seluruh pelayanan publik di wilayah setempat. (FAHRUL/B-7)