BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Seorang pemuda berinisial SH (24), tertangkap basah melakukan pencurian kendaraan bermotor. Tersangka diamankan personel Polsek Pangkalan Lada.
Tersangka SH persisnya diamankan saat mendorong motor hasil curiannya di pinggir Jalan A Yani Km 48, Desa Pangkalan Dewa, Kecamatan Pangkalan Lada.
Kapolsek Pangkalan Lada, Iptu Sudarsono melalui Kanitreskrim Aiptu Didik mengatakan, tersangka awalnya kedapatan mendorong motor dengan cara mencurigakan. Setelah diinterogasi, ternyata itu hasil pencurian.
"Saat kami interogasi, tersangka tidak bisa menunjukkan surat menyurat kendaraan. Dia mengaku mencuri satu unit sepeda motor," kata Didik, Sabtu, 28 November 2020.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian senilai Rp 14,5 juta. Saat ini tersangka beserta barang bukti satu unit sepeda motor merk Yamaha Vixion warna hitam nopol KH 2718 WD telah diamankan di Polsek Pangkalan Lada.
--page
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman 7 tahun penjara," pungkasnya. (DANANG/B-11)








