BORNEONEWS, Palangka Raya - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD tahun anggaran 2021 Pemprov Kalteng yang diajukan untuk dibahas beberapa waktu lalu telah disetujui oleh DPRD.
Dalam rapat paripurna ke 10 masa persidangan III DPRD Kalteng tahun sidang 2020 telah dilakukan penandatanganan berita acara persetujuan (BAP) antara ketua DPRD Kalteng Wiyatno dan Plt Gubernur Kalteng Habib Ismail Bin Yahya.
Plt Gubernur Kalteng mengatakan sebelum dilakukannya penandatanganan BAP telah melalui proses pembahasan yang komprehensif atas dasar adanya kajian, koreksi dan perbaikan dari para anggota dewan.
"Proses yang dilalui yakni dimulai dari rapat konsultasi antara tim anggaran pemerintah daerah dengan badan anggaran dewan, dan pemandangan umum anggota dewan" jelasnya. Sabtu, 28 November 2020.
"Kemudian proses ini dilanjutkan dengan laporan hasil rapat kerja komisi dewan serta yang terakhir yakni penyampaian pendapat akhir fraksi," imbuhnya.
--page
Selanjutnya Raperda APBD 2021 ini akan diajukan ke Kementerian Dalam Negeri untuk dilakukan evaluasi sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019. (DONNY D/B-6)








