BORNEONEWS, Kuala Kurun – Ketua Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kabupaten Gunung Mas atau Gumas, Walman Tristianto mengatakan Pengawas Kelurahan/Desa atau PKD memiliki beberapa tugas, kewenangan, dan kewajiban.
“Tugas, kewenangan dan kewajiban PKD adalah mengawasi tahapan penyelenggaraan pemilihan di wilayah kelurahan atau desa,” ujarnya saat Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia PKD, Sabtu 28 November 2020.
Pengawasan meliputi pelaksanaan pemutakhiran data pemilih berdasarkan data kependudukan dan penetapan daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan dan daftar pemilih tetap.
Kemudian pengawasan pelaksanaan kampanye, perlengkapan pemilihan dan pendistribusiannya, pelaksanaan pemungutan suara dan proses perhitungan suara di setiap tempat pemungutan suara atau TPS.
Lalu pengawasan terhadap pengumuman hasil perhitungan suara di setiap TPS, pengumuman hasil perhitungan suara dari TPS yang ditempelkan di sekretariat panitia pemungutan suara atau PPS, serta penyampaian surat suara dari TPS sampai ke panitia pemilihan kecamatan atau PPK.
--page
Selanjutnya pengawasan terhadap pelaksanaan perhitungan dan pemungutan suara ulang, pemilihan lanjutan, dan pemilihan susulan, menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap tahapan penyelenggaraan pemilihan yang dilakukan oleh penyelenggara pemilihan.
Lebih lanjut meneruskan temuan dan dugaan pelanggaran terhadap tahapan penyelenggaraan pemilihan kepada instansi yang berwenang, menyampaikan temuan dan laporan kepada PPS dan kelompok penyelenggara pemungutan suara atau KPPS untuk ditindaklanjuti.
Memberikan rekomendasi kepada yang berwenang atas temuan dan laporan tentang adanya tindakan yang mengandung unsur tindak pidana pemilihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“PKD juga mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan pemilihan dan melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh Panitia Pengawas Kecamatan,” tukasnya. (MAGANG/B-6)







