BORNEONEWS, Kuala Kurun – Komisioner Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kabupaten Gunung Mas atau Gumas, Katriana menjelaskan ada beberapa kompetensi kemampuan yang hendaknya dimiliki pengawas kelurahan/desa atau PKD.
“Yang pertama adalah komunikasi. PKD dituntut untuk mampu berkomunikasi secara efektif dan efisien dalam menjalankan tugas-tugasnya,” ujar Katriana saat Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia PKD, Sabtu 28 November 2020.
Selanjutnya pengelolaan emosi. PKD tidak boleh terbawa emosi dalam menjalankan tugasnya. Keputusan dan mengambil tindakannya perlu didasari pertimbangan matang dan logis. Kompetensi ini diperlukan oleh mereka untuk menjalankan tugasnya tanpa terombang-ambing oleh emosi.
Pemahaman intrapersonal. PKD berinteraksi dengan beragam orang dalam menjalankan tugasnya. Kompetensi ini memampukan mereka untuk memahami interaksi antarorang termasuk antara dirinya dengan orang lain, serta memahami motif-motif orang lain dalam berbagai konteks dan situasi.
Kepemimpinan. PKD bertanggung jawab untuk memastikan bahwa individu dan tim yang dibawahinya memahami apa yang diperlukan dari mereka dan mengapa untuk menyediakan atau mengatur dukungan dan pengarahan yang tepat.
--page
Kesadaran sosial, karena memungkinkan PKD memahami berbagai latar belakang sosial dan budaya dari kasus yang ditanganinya, serta memampukannya untuk membuat keputusan dan tindakan yang tepat dengan mempertimbangkan konteks sosial dan budaya.
Bekerja sama dengan efektif, karena memungkinkan PKD untuk bekerja secara efektif dan efisien, memanfaatkan berbagai sumber daya sehingga menjadi lebih produktif dan mampu mengatasi beban kerja yang berat.
“Kompetensi selanjutnya adalah efisiensi, perencanaan, kesadaran organisasi, integritas, inisiatif, kepercayaan diri, perhatian terhadap kejelasan tugas, kualitas dan ketelitian kerja, lalu analisis, dan sintetis. (MAGANG/B-6)








