BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Kapolsek Pangkalan Lada Iptu Sudarsono menjelaskan kronologis aksi penipuan bermotif menawarkan jimat siung (taring) babi pada korbannya yang terjadi, Sabtu, 28 November 2020 sekitar pukul 08.00 WIB di Jalan Simpang Runtu Desa Pandu Senjaya, Kecamatan Pangkalan Lada, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar).
Komplotan penipu asal Provinsi Kalbar yang ditangkap tersebut yaitu Sabran (48) warga Gang Paguyuban Laut RT 03 RW 06 Desa Sungai Beliung Kecamatan Pontianak Barat Kota Pontianak, Ardi (53) warga Jalan Adi Sucipto Gang kapuas RT 01 RW 04 Kelurahan Sungai Raya Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya dan Alek Teo (38) warga Jalan WR. Supratman Gang Waru 5 RT 02 RW 31 Benua Melayu Darat Kota Pontianak.
Menurut Kapolsek, berdasarkan laporan korban yaitu Ujang Sunandar (43 tahun) warga Jalan Utama Desa Pasir Panjang RT. 01 Kecamatan Arut Selatan tersebut awalnya salah seorang tersangka berpura-pura menanyakan alamat pada korban.
"Kejadian ini bermula saat korban sedang berhenti dan duduk diatas sepeda motornya di Simpang Runtu. Tiba-tiba ia dihampiri oleh tersangka Ardi orang laki-laki dengan perawakan kecil memakai kaos oblong warna hitam," jelas Kapolsek.
Menurut Kapolsek, korban menceritakan bahwa orang tersebut awalnya menanyakan alamat PTAdi Karya dan dijawab oleh korban bahwa ia tidak tahu alamatnya.
--page
"Kemudian tidak lama datang lagi seorang laki-laki dengan perawakan tinggi besar berkumis dan memakai baju hem warna putih yaitu tersangka Sabran. Ia kemudian ikut mengobrol dengan korban dan tersangka Ardi," jelas Kapolsek.
Kapolsek menjelaskan dalam obrolan bertiga tersebut tersangka berpura-pura menawarkan sebuah siung babi kepada tersangka Sabran.
"Tersangka Sabran kemudian mengatakan kalau siung babi ini barang berharga dan siung babi ini bisa dipakai uniuk ilmu kebal terhadap benda tajam juga. Bahkan ia juga sempat mermperagakan dengan memegang siung babi tersebut. Saat diperagakan memotong rambutnya memakai silet ternyata dan rambut tersangka tidak putus," jelas Kapolsek
Setelah itu, lanjut Kapolsek, tersangka Ardi berkata bahwa ia lebih percaya pada korban dan menyerahkan siung babi tersebut kepadanya.
"Dengan kata-kata meyakinkan, bahwa siung babi tersebut bila dijual bisa laku ratusan juta. Kemudian tersangka meminta HP milik korban untuk ditukar dengan siung babi yang ditawarkan tersebut. Lantaran termakan bujukan tersangka korban kemudian menyerahkan hp miliknya dan uang tunai Rp 50 ribu," jelas Kapolsek.
--page
Menurut Kapolsek, setelah itu korban kemudian melanjutkan perjalanan menuju Kabupaten Lamandau.
"Namun baru beberapa menit diperjalanan, korban sadar bahwa ia telah di tipu oleh dua orang pelaku tersebut. Setelah itu pelapor mandatangi pelaku ke Simpang Runtu tetapi pelaku tersebut sudah tidak ada atau pergi," jelas Kapolsek.
Setelah itu, menurut Kapolsek, korban segera melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Pangkalan Lada.
"Ternyata dua tersangka plus satu orang lagi yang bertugas sebagai sopir berada tidak jauh dari TKP yaitu di dekat SPBU Pangkalan Lada dan berhasil ditangkap oleh anggota Polsek yang bertugas saat itu," jelas Kapolsek.
Kapolsek menjelaskan saat ini ketga tersangka sudah ditahan di Mapolsek Pangkalan Lada dan masih menjalani pemeriksaan atas perbuatannya.
--page
"Akibat perbuatannya para tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara," pungkas Kapolsek. (WAHYU KRIDA/B-5)








