SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Yuyun Mandasari (26) menyatakan akan mencari pekerjaan yang benar dan tidak lagi menggeluti bisnis judi togel yang menyeretnya ke penjara.

"Saya mau cari kerjaan yang benar-benar saja lagi yang mulia. Mohon agar diringankan. Saya janji tidak lagi melakukan perbuatan-perbuatan ini," ucap Yuyun, Senin, 30 November 2020.

Kepada majelis hakim maupun jaksa, Yuyun mengaku sebelumnya bekerja sebagai penjaga warung. Namun karena ingin menambah penghasilan, dia nekad nyambi jual togel.

Yuyun dituntut Jaksa Arie Kesumawati dengan pidana penjara selama 10 bulan. Terdakwa dijerat jaksa dengan Pasal 303 Ayat (1) ke-1 dan ke-2  KUHP. Vonis akan dibacakan pada pekan mendatang.

Dia dianggap bersalah setelah diamankan pada Kamis, 24 September 2020 di Jalan Caman, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

--page

Adapun barang bukti yang diamankan pihak kepolisian yakni 1 buah buku untuk menulis rekapan pasangan angka, pulpen dan 2 buah ponsel.

Dalam menggeluti judi itu, dia dibantu oleh Dodi Pranata (tuntutan terpisah) yang merupakan pengepul judi itu. Pada putaran pertama sebelum ditangkap, Dodi menyetor uang Rp 3.957.000 dan putaran kedua Rp 411.000. (NACO/B-7)