BORNEONEWS, Sampit - DPRD Kotawaringin Timur mendukung keputusan bupati yang memecat sejumlah aparatur sipil negara (ASN) yang tidak menjalankan tugas sesuai aturan.
"Kebijakan untuk memberhentikan ASN yang tidak menjalankan tugas dan tanggung jawabnya oleh Bupati Kotim dan saya pandang sudah tepat," kata anggota Komisi III DPRD Kotim, Riskon Fabiansyah, Senin, 30 November 2020.
Apalagi kalau memang benar yang disampaikan bupati, ada ASN yang sampai berbulan-bulan, bahkan ada yang bertahun-tahun tidak menjalankan tugasnya dan tidak berada di tempat.
Menurut Riskon, masyarakat Kotim terutama di perdesaan sangat membutuhkan pelayanan di bidang kesehatan dan pendidikan. Sayangnya keterbatasan jumlah pegawai membuat pelayanan belum maksimal.
Sangat ironis ketika di tengah keterbatasan sumber daya manusia itu, ternyata ada ASN yang malah tidak menjalankan tugas dengan baik.
--page
"Ini tidak saja merugikan pemerintah yang telah membayar gaji mereka, tetapi juga merugikan masyarakat karena tidak bisa mendapatkan pelayanan kesehatan yang baik," ucapnya.
Fakta ini diharapkan menjadi bahan evaluasi bagi dinas teknis tempat oknum-oknum ASN itu bertugas. Pengawasan dan evaluasi kerja ASN harus ditingkatkan sehingga pelanggaran aturan seperti itu bisa dideteksi dengan cepat.
Disebutkan sudah beberapa kali mereka juga mendengar keluhan dari masyarakat berkenaan dengan kurangnya tenaga pendidik dan tenaga kesehatan di desa, terutama yang lokasinya di pedalaman.
Salah satu faktor penyebabnya adalah formasi tenaga pendidik dan kesehatan di dinas teknis ada, tapi nyatanya di lapangan yang ditugaskan kadang tidak berada di tempat. (NACO/B-6)








