PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Sebanyak 67 warga terjaring razia penegakan disiplin protokol kesehatan Covid-19 yang dilakukan Polsek Pangkalan Banteng dan tim satgas tustisi gabungan, di Pasar Baru Desa Karang Mulya, Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Senin, 30 November 2020.

Personel Polsek Pangkalan Banteng jajaran Polres Kobar bersama TNI dan Satpol PP yang tergabung dalam tim satgas Yustisi Covid-19 melaksanakan razia protokol kesehatan, berdasarkan Perbup Kobar nomor 54 tahun 2020 dengan menyasar pada masyarakat di Pasar Baru Desa Karang Mulya.

"Tim gabungan melakukan giat penegakan Perbup terkait penerapan protokol kesehatan Covid-19, sekaligus memberikan sanksi kepada pelanggar prokes," kata Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah melalui Kapolsek Pangkalan Banteng Ipda Rino Heriyanto.

Dalam operasi penegakan displin protokol kesehatan Covid-19 kali ini, tim gabungan telah menjaring pelanggar disiplin sebanyak 67 orang. Selanjutnya, pelanggar diberi sanksi sesuai Perbup yaitu, berupa teguran lisan maupun tertulis, kerja sosial dan denda.

"Sebagian besar pelanggar ini tidak menggunakan masker saat aktifitas ke pasar, selanjutnya sesuai Perbup pelanggar diberi sanksi berupa membersihkan sampah disekitar pasar," ungkapnya.

--page

Selain itu, terhadap masyarakat yang belum tertib dan mentaati protokol kesehatan serta pengunjung pasar agar senantiasa menerapkan kebiasaan 4M yaitu menggunakan masker, mencuci tangan, menghindari kerumunan dan menjaga jarak.

"Kami berharap dengan adanya operasi Yustisi ini masyarakat kedepannya lebih tertib dan taat terhadap peraturan yang berlaku. Kesadaran masyarakat juga meningkat sehingga angka penyebaran Covid-19 di Kobar dapat menurun," pungkasnya. (DANANG/B-5)