PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) Hj Nurhidayah melantik Penjabat (Pj) Kepala Desa Sungai Kuning, M. Febriadi Dwi Atmojo, berlangsung di Aula Kantor Desa Sungai Kuning, Kecamatan Pangkalan Banteng, Senin, 30 November 2020.

Dalam sambutanya, Hj Nurhidayah mengucapkan selamat bekerja kepada pejabat Kepala Desa Sungai Kuning yang baru dilantik dan diambil sumpahnya. Serta menekankan agar dapat bekerja profesional jangan sampai menyalahi aturan.

"Tentunya harapan ini agar semua kepala desa di Kabupaten Kobar bersih dari jerat hukum, pekerjaan ini adalah amanah, sehingga harus dijalankan dengan profesional dan penuh tanggungjawab," kata Hj Nurhidayah.

Diketahui bahwa, pelantikan Pj Kepala Desa Sungai Kuning ini sebagai tindak lanjut pemberhentian Masrudin dari jabatan kepala desa definitif Sungai Kuning Periode 2019-2025 . Pemberhentian Masrudin dengan hormat, dikarenakan kondisi kesehatan yang membuat yang bersangkutan tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan berturut-turut selama 6 (enam) bulan. Hal ini sesuai ketentuan peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 83 tahun 2020 tentang pengangkatan dan pemberhentian kepala desa.

Lanjutnya, Hj Nurhidayah juga berpesan kepada Pj kades untuk senantiasa menjalin komunikasi dan kordinasi dengan BPD, pihak kecamatan dan instansi terkait di tingkat kabupaten, terkait pelaksanan program pembangunan desa, termasuk dalam melaksanakan pengelolaan keuangan desa agar senantiasa berpedoman terhadap peraturan yang berlaku.

--page

"Pengelolaan keuangan harus tertib, transparan dan akuntabel serta dapat dipertanggung jawabkan," pesannya.

Hj Nurhidayah juga mengajak kepada seluruh peserta yang hadir dalam pelantikan, agar memberikan sumbangsih dan pengabdian terbaik untuk pembangunan dan kemajuan desa, dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

"Semua lini harus saling mendukung dan bersinergi untuk kepentingan dan pelayanan masyarakat menuju kesejahteraan, yang mana muaranya ialah pada kemajuan Kobar," pungkasnya. (DANANG/B-5)