SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Terdakwa kasus penggelapan minyak kotor (Miko), M Antoni dan mantan bosnya direktur CV Mas Borneo Mujiono saling membantah keterangan, dalam persidangan.

Tidak hanya itu, majelis hakim juga sempat meminta agar penjualan Miko PT Agro Wana Lestari bisa diproses lebih lanjut setelah keterangan dari pihak perusahaan itu yakni saksi Saniel tidak jelas.

Antoni dalam tanggapannya, di sidang Selasa, 1 Desember 2020 membantah keterangan Mujiono. Dia mengaku menjual Miko itu ke PT Pesud atas perintah Mujiono.

"Saya keberatan dengan kesaksian Mujiono, saya mendapatkan perintah secara lisan lewat telepon dan WhatsApp bahwa saya diperbolehkan menjual ke lain (Miko) untuk membijaksanai keuangan yang dalam kesulitan saat itu," tegas Antoni.

Perintah itu disebut Antoni baru saja saat kontrak kerja sama selesai dari PT K2 dan akan melakukan kontak dengan PT COI. Hingga dia menjual Miko itu kepada PT Pesud.

--page

Namun hal demikian berbeda dari kesaksian Mujiono, yang mengaku perintah itu sudah lama disampaikan dan masih saat kerja sama dengan PT K2.

Mujiono menyatakan tetap pada keterangannya, yang secara tegas mengatakan tidak pernah memerintah menjual Miko ke PT Pesud karena mereka ada kontrak kerja sama dengan PT COI.

Dari keterangan Mujiono saat dicerca oleh majelis hakim mengaku kalau kegiatan mereka tersebut tidak mengantongi Amdal. Penjualan Miko itu hanya bermodal surat angkut saja dari PT AWL ke perusahaan penerima atau pembeli.

Sementara itu, Humas dari PT AWL, Saniel, keteragannya dianggap hakim banyak tidak jelas. Dia mengaku kalau perusahaan mereka ada kontrak kerja sama dengan perusahaan milik Mujiono tersebut

Namun Seperti apa perizinannya saksi mengaku tidak mengetahui secara persis bahkan kepada majelis hakim dirinya mengaku kurang paham. Dia menyebutkan persoalan itu urusan pihak kontraktor dalam hal ini CV Mas Borneo.

--page

Mendengar keterangannya itu, majelis hakim sempat terkejut. Pasalnya, barang berbahaya tersebut harus ditangani sesuai prosedur.

"Jaksa harus dalami ini, bagaimana ini humas tidak tahu, harusnya humas tegas, kita tanya jumlah yang dijual berapa tidak tahu juga, kegunaan apa tidak tahu juga," kata anggota majelis hakim Ega Shaktiana.

Saniel juga menjelaskan kalau CV Mas Borneo kerja sama dengan mereka untuk menguras limbah dari kolam penampungan mereka, hingga oleh CV Mas Borneo Miko itu dijual lagi.

Dalam laporan Mujiono direktur CV Mas Borneo disebutkan kasus ini berawal saat Miko diangkut dari kawasan PT Agro Wana Lestari dan sesuai kontrak harus diantar ke pelabuhan H Bahtiar atau kepada CV Cahaya Oil Insani. Dalam hal ini, CV Mas Borneo ada kontrak kerja sama dengan PT AWL dan Miko dijual kepada PT COI.

Akan tetapi sebanyak 2 buah truk tangki Miko itu dialihkan dengan pembeli lain yakni PT Pesud di pelabuhan Pemkab Desa Pelangsian, Kecamatan MB Ketapang Kabupaten Kotim oleh Antoni tanpa sepengetahuan atau seizin Mujiono pada Rabu, 2 September 2020 dengan truk tangki KH 9265 FE dan KH 8407 FN. (NACO/B-7)