PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) bersama BPJS Ketenagakerjaan Pangkalan Bun menggelar Sosialisasi Virtual Tertib Administrasi Kepesertaan Guru Honorer Se-Kabupaten Kotawaringin Barat, Selasa, 1 Desember 2020.

Sosialisasi dan pendaftaran virtual Program BPJS Ketenagakerjaan tersebut diadakan dalam rangka memastikan perlindungan dan kesejahteraan tenaga kerja bagi tenaga pengajar dan kependidikan, di lingkungan Kabupaten Kotawaringin Barat.

Sebagai narasumber yaitu Kepala Disdikbud Kobar, M Rosihan Pribadi diwakili Kabid Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan Disdikbud Kobar, Muhammad Marhani, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pangkalan Bun I Nyoman Hary Sujana dan Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Pangkalan Bun, Welly Anggara Sidik Simanjuntak. 

Kegiatan diawali dengan pemutaran video arahan dari Menteri Ketenagakerjaan Indonesia Ida Fauziyah, Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin serta Bupati Kobar Hj Nurhidayah, yang pada intinya ialah menyerukan betapa pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pangkalan Bun I Nyoman Hary Sujana, menyampaikan terkait regulasi BPJamsostek berdasarkan UUD 1945, dimana dalam pasal 28H (3) Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat. Serta pasal 34 (2) Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.

--page

"Termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia wajib menjadi peserta program jaminan sosial (ketenagakerjaan), isi daripada UU Nomor 24 tahun 2011," kata I Nyoman Hary Sujana.

Lanjutnya, ia menyampaikan bahwa BPJS Ketenagakerjaan memiliki 4 program, Diantaranya Jamonan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).

"Ada 3 momentum besar untuk peserta BPJAMSOSTEK, pertama mendapat kenaikan manfaat program JKK dan JKM namun iurannya tetap, ada program bantuan subsidi upah (BSU) bahkan ada relaksasi iuran," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Pangkalan Bun, Welly Anggara Sidik Simanjuntak mengatakan, kecelakaan kerja sebagai salah satu resiko kerja yang sangat mungkin terjadi dimanapun dan dalam bidang pekerjaan apapun, serta akibat kecelakaan kerja bisa bermacam-macam, luka ringan, luka parah, cacat sebagian anatomis, cacat sebagian fungsi, cacat total tetap bahkan juga meninggal dunia.

Adapun manfaat-manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) ialah santunan berupa uang, yaitu penggantian biaya transportasi, santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB), santunan cacat, santunan kematian, biaya pemakaman dan santunan berkala sekaligus, biaya rehabilitasi berupa penggantian alat bantu (orthose) dan atau alat pengganti (prothese), penggantian biaya gigi tiruan, alat bantu dengar dan kacamata, serta beasiswa pendidikan.

--page

"Bantuan beasiswa anak diberikan sejak TK sampai SD sederajat sampai dengan perguruan tinggi. Beasiswa akhir pada saat anak paeserta mencapai usia 23 tahun, atau menikah dan bekerja," tuturnya.

Adanya sosialisasi tersebut, Disdik Kobar menyambut baik dan mengucapkan terimakasih. Selanjutnya pihaknya akan mengirimkan surat edaran ke masing - masing sekolah, agar tenaga pendidik dapat mengikuti program BPJAMSOSTEK. (DANANG/B-5)