SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - M Junaidi alias Idi harus berurusan dengan hukum saat bertengkar dengan kakaknya Midah. Pasalnya, Idi membawa senjata tajam. Dan saat ribut, polisi melintas melihat kejadian itu dan langsung singgah.

Ketika itu tersangka tampak mencurigakan dan dilihat identitasnya oleh petugas. Setelah digeledah ditemukan senjata tajam jenis pisau dengan panjang sekitar 23 cm.

"Pisau itu saya bawa untuk berjaga-jaga saja," ucap tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur berdasarkan informasi terhimpun, Rabu, 2 Desember 2020.

Tersangka membawa sajam itu berawal saat mendatangi kakaknya di barak menagih ponsel yang dijanjikan.

Ketika kakaknya ke luar tersangka mengikuti. Setelah itu mereka berhenti dan terjadi cek cok. Rencananya pisau itu digunakan untuk mengancam kakaknya.

--page

Belum sempat dikeluarkan tersangka diamankan. Dalam kasus tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Tersangka diamankan pada 30 September 2020 sekitar pukul 13.00 Wib, di Jalan A Yani, Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim tepatnya di depan SMPN 1 Sampit. (NACO/B-11)