BORNEONEWS, Sampit - Sawit yang dicuri oleh Wili Dwi Pamungkas dan Angga Firdaus ternyata masuk dalam areal lahan yang kini dalam proses sita eksekusi Pengadilan Negeri Sampit.
Fakta ini terungkap dari keterangan saksi pihak perusahaan PT KIU, Hendriyan, yang awalnya menyebutkan lahan itu milik mereka secara legalitas dan dimitrakan dengan Koperasi Santana Bersatu
Namun saat anggota majelis hakim Ega Shaktiana menanyakan areal itu ada sengketa Perdata dengan Sudibyo, saksi membenarkan.
"Memang lahan itu masuk dalam sita eksekusi tapi bukan areal milik Sudibyo," ujarnya. Fakta itu juga dibenarkan oleh ketua koperasi Surianto, yang mana menurutnya lahan itu selama ini mereka kuasai, akan tetapi masih berproses secara perdata dengan Sudibyo.
"Lahan yang dipanen terdakwa itu masuk dalam areal lahan koperasi kami," ucap saksi. Kedua terdakwa dalam kasus ini diamankan oleh satpam perusahaan Wardi, Frengki dan Mujirin dan Anggota kepolisian lainnya pada Selasa, 22 September 2020 sekitar pukul 20.30 WIB.
--page
Mereka diamankan setelah memanen sawit di blok E71 Afdeling 6 lahan Plasma Koperasi Santana Bersatu yang bermitra dengan PT Katingan Indah Utama (Makin Group) Desa Sentilik, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotim.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni alat pemanen sawit dan buah sawit dengan berat 3.048 kilo gram. (NACO/B-6)








