KASONGAN –

BORNEONEWS, Kasongan - Tim gabungan dari TNI. Polri, Satpol PP,  BPBD, dinas kesehatan terus menggelar operasi yustisi protokol kesehatan.

Kepala Satpol PP Kabupaten Katingan Pimanto melalui Kasubid Penegakan Perda atau Pejabat PPNS, Budiman L Gaol, Rabu 2 Desember 2020 mengatakan tim gabungan pada Selasa,1 Desember 2020 mengadakan operasi yustisi wajib menggunakan masker di Kereng Pangi, Desa Hampalit. 

Sejauh ini sudah lebih 500 warga yang kedapatan melanggar Peraturan Bupati Nomor 53 Tahun 2020 tentang penerapan pendisiplinan dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19. 

Sedangkan operasi yustisi di Kereng Pangi kemarin  jumlah pelanggar terjaring 39 orang. Jumlah pelanggar yang memilih denda administratif 25 orang dengan denda Rp100.000, sehingga total uang denda dari 25 orang ini mencapai Rp 2.500.000.

Uang denda ini diterima langsung pihak petugas dari BPKAD Kabupaten Katingan dan disetorkan masuk ke kas daerah pada salah satu bank di Kasongan. 

--page

Sememtara jumlah pelanggar yang memilih  sanksi kerja sosial menyapu jalan selama 2 jam sebanyak 14 orang.

Saat menyapu mereka memakai rompi dengan tulisan 'saya pelanggar protokol kesehatan. (ABDUL GOFUR/B-6)