SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Terdakwa kasus penganiayaan berinisial HR alias YA menceritakan tindakan kejamnya kepada anak kandung yang berumur 6 tahun. Perbuatan itu dilakukan bersama kekasih kumpul kebonya SA alias AN.

Dalam keterangan YA dipersidangan, ia dengan SA hanya pacaran, dan itu dilakukan selama 1 tahun, sementara itu mereka kumpul kebo sekitar 1 bulan disebuah barak. "Kami tidak ada nikah dan tinggal sebarak," ucap YA, pada sidang Rabu, 2 Desember 2020.

Menurut terdakwa dia melihat sendiri kekasihnya SA ikut menganiaya anaknya itu, karena mau ditinggal, terdakwa juga malah ikut menganiaya korban.

"Saya sayang sama dia (SA), dia baik dengan saya, makanya saya tidak mau ditinggal," ucap perempuan yang sudah 3 kali menjanda itu.

YA juga menceritakan pengalaman hidupnya yang suka gonta ganti suami.  Korban menurut YA, anak dari pernikahan pertamanya, saat itu korban baru berumur 7 bulan dan YA bercerai dengan suaminya berinisial UF atau ayah korban.

--page

Setelah itu YA menikah lagi dengan seorang pria berinisial SD, tidak bertahan lama dia cerai lagi dan kemudian menikah lagi dengan seorang pria berinisial DN.

"Setelah cerai dari DN itu saya baru pacaran dengan dia (SA)," beber YA, yang mengaku tidak tahan terlalu lama menjanda ini.

Menurut YA, korban sebelumnya ikut neneknya akan tetapi diambil lagi oleh YA agar tinggal dengannya, tapi SA tidak senang.

YA juga menyebutkan kalau dia melihat SA memukul korban dengan HP hingga memplintir tangannya sampai patah. Tidak hanya itu korban juga sempat di cebur ke dalam ember.

Sementara itu SA mengaku menganiaya korban karena kesal, setelah melihat korban ada di barak ikut bersama mereka. Dia juga beralasan menganiaya korban agar ibunya atau YA bisa berpisah dengannya.

--page

"Saya pukul anaknya biar ibunya marah dengan saya dan meninggalkan saya, tapi waktu itu ibunya malah ikut menganiaya korban, dan saat itu ibunya mau menceburkan korban ke ember karena tidak sanggup mengangkatnya lalu saya yang mengangkat dan memasukkannya ke ember," tandas SA.

Perbuatan tersebut dilakukan keduanya pada 17 hingga 19 Agustus 2020 di barak yang berlokasi di Jalan muchran Ali, Gang Rindang Setia, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Korban dianiaya YA dengan cara dicubit pada bagian paha kiri, paha kanan, dada depan, punggung serta pipi kanan ditampar dan perut ditendang menggunakan kaki dan perbuatan itu dilakukan secara berulang-ulang.

Sementara SA penganiayaan yang dilakukan dengan dicubit selama 5 kali pada bagian punggung, paha korban juga dipukul dengan menggunakan tangan, serta dipukul pada bagian muka sebanyak 2 kali, bagian belakang sebanyak 3 kali dan korban diinjak mengenai bagian perut hingga terjatuh ke lantai. 

Tidak hanya itu tangan korban patah setelah dipulas oleh SA, setelah korban muntah ketika makan. Korban juga dimasukkan ke ember yang berisi air. (NACO/B-6)