BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Jajaran Polres Kapuas melalui Satresnarkoba telah melaksanakan press rilis terkait data jumlah tindak pidana narkoba yang ditangani sejak Bulan Januari 2020 sampai dengan awal bulan Desember tahun 2020.
Dalam kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti didampingi Kabag Ops AKP Asdini Pratama Putra dan Kasatresnarkoba Iptu Subandi bertempat di Mako Polres setempat pada Kamis 3 Desember 2020.
AKBP Manang Soebeti menyampaikan untuk jumlah tindak pidana yang ditangani Satresnarkoba sebanyak 46 kasus dengan rincian 42 kasus tindak pidana narkotika dan tindak pidana kesehatan ada 4 kasus.
"Dari total 46 kasus itu untuk jumlah tersangkanya ada sebanyak 61 orang," kata AKBP Manang Soebeti dalam pers rilisnya.
Lebih lanjut, dari 61 tersangka itu untuk tindak pidana narkotika jumlahnya 57 orang dan tindak pidana kesehatan ada 4 orang.
"Dari jumlah 46 kasus itu rincian statusnya yakni dalam tahapan penyidikan ada 7 kasus, sudah tahap satu 6 kasus, serta yang sudah masuk tahap dua sebanyak 33 kasus," bebernya.
--page
Sedangkan, untuk jumlah barang bukti narkoba yang diamankan untuk jenis sabu sebanyak 128,94 gram, obat seledryl 1.238 butir, dextro 5000 butir, ekstasi 6 butir dan THD 291 butir.
Dalam rilis ini juga dihadirkan sejumlah tersangka kasus tindak pidana narkoba yang ditangani Satresnarkoba Polres Kapuas. (DODI RIZKIANSYAH/B-5)








