PULANG PISAU –

BORNEONEWS, Pulang Pisau - Kabupaten Pulang Pisau kembali masuk dalam enam besar keterbukaan informasi di Kalimantan Tengah. 

Sebagai enam besar dalam keterbukaan informasi tersebut, Ketua Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Utama Kabupaten Pulang Pisau yang juga Kepala Dinas Kominfo Statistik dan Persandian Kabupaten Pulang Pisau, Moh Insyafi, mendapatkan kesempatan untuk menyampaikan paparannya dihadapan Komisi Informasi atau KI Kalimantan Tengah di Gedung Smart Province Dinas Kominfo Persandian dan Statistik Provinsi Kalimantan Tengah, di Palangka Raya, Kamis, 3 Desember 2020.

"Paparan PPID Pulang Pisau kali ini merupakan untuk yang kedua kalinya, setelah paparan pertama pada tahun 2019 yang lalu dengan hasil saat itu Keterbukaan Informasi Publik Kabupaten Pulang Pisau menempati peringkat kelima dari 14 kabupaten/kota se Kalteng," kata Insyafi dalam kesempatan tersebut. 

Menurutnya PPID Pulang Pisau sangat bersyukur, meski banyak keterbatasan dalam pengelolaan PPID, secara berturut-turut  Kabupaten Pulang Pisau masuk 6 besar Keterbukaan Informasi Publik se Kalimantan Tengah. 

Insyafi menjelaskan paparan yang disampaikan oleh semua PPID kabupaten/kota yang masuk 6 besar adalah terkait komitmen, koordinasi, dan inovasi layanan keterbukaan informasi publik di badan publik masing-masing kabupaten/kota.

--page

"Secara kelembagaan PPID Pembantu di semua badan publik atau SOPD sudah hampir semua terbentuk, namun belum bisa dioptimalkan secara keseluruhan," terang Insyafi dalam paparannya itu. 

Dia berharap layanan keterbukaan informasi publik di Kabupaten Pulang Pisau dapat terus ditingkatkan, meski dengan keterbatasan sumber daya dan sumber dana. 

PPID kabupaten/kota yang masuk 6 besar dan menyampaikan paparan keterbukaan informasi publik dihadapan KI Kalteng di antaranya PPID Kabupaten Kotawaringin Barat, PPID Kota Palangka Raya, PPID Kabupaten Kapuas, PPID Kabupaten Pulang Pisau, PPID Kabupaten Kotawaringin Timur, PPID Kabupaten Murung Raya. (JAMES DONNY/B-5)