KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Jajaran Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Kapuas di Palingkau menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti pada Kamis 3 November 2020.

Kegiatan pemusnahan barang bukti ini telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta penjualan langsung terhadap barang rampasan dari perkara tindak pidana.

Acara tersebut dihadiri unsur Muspika, yaitu Camat Dadahup, Camat Kapuas Murung, Danramil Palingkau, dan Kapolsek Kapuas Murung, serta Kasi barang bukti dan barang rampasan Kejari Kapuas, dan Kasi Intelijen Kejari Kapuas.

Barang bukti yang dirampas untuk Negara ada 4 macam yaitu 1 unit sepeda motor honda beat dan 3 unit Handphone. Ke 4 barang rampasan tersebut nilainya di bawah Rp 35 juta, sehingga prosesnya dilakukan dengan cara penjualan langsung, dan laku dibeli oleh masyarakat sekitar kantor.

Kemudian terhadap barang bukti yang dirampas untuk dimusnahkan merupakan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (incraht) sejumlah 10 perkara terhitung sejak Bulan Januari 2020 sampai dengan bulan November 2020.

Mulai dari perkara narkotika berupa sabu, perkara sajam, perkara pencurian, perkara penganiayaan, dan perkara tipiring (miras).

Kepala Cabjari Palingkau, Amir Giri mengatakan sejak Januari 2020 sampai dengan saat ini sebenarnya menangani 21 perkara, namun ada 11 perkara yang putusannya barang bukti dikembalikan kepada pemiliknya. Sehingga dalam hal ini, tidak semua varang vukti perkara putusannya dirampas untuk negara atau dirampas untuk dimusnahkan.

--page

"Kegiatan ini dapat dijadikan sebagai momentum untuk menunjukkan kinerja aparat penegak hukum, dan diharapkan dapat menunjukkan kepada masyarakat mengenai keseriusan kami aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkotika dan obat obatan terlarang di wilayah hukum Cabjari Kapuas di Palingkau," ucap Amir Giri. (DODI RIZKIANSYAH/B-5)