BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Agar pelaksanaan Pilgub 2020 bisa berjalan sesuai protokol kesehatan (prokes) pencegahan penyebaran covid-19, terdapat aturan dan tata cara yang wajib dilakukan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan pemilih saat berada di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kobar, Chaidir usai kegiatan sosialisasi pemungutan dan penghitungan suara dengan menerapkan prokes di Hotel Avila, Pangkalan Bun, Kamis, 3 Desember 2020 menjelaskan terkait tata cara yang wajib dijalankan agar prokes bisa diterapkan.
"Sekarang kedatangan pemilih ke TPS ditentukan waktunya. Waktu kedatangan tersebut nantinya tertera dalam formumir C-Pembertahuan yang diberikan pada pemilih," jelas Chaidir
Chaidir berharap, pemilih yang datang ke TPS bisa mencermati waktu kedatangannya. "Pengaturan jam atau waktu kedatangan ini bertujuan untuk menghindari adanya penumpukan massa dalam jumlah banyak di TPS. Kemudian, sebelum masuk TPS, pemilih wajib cuci tangan, dicek suhu tubuh menggunakan thermogun," jelas Chaidir.
Chaidir melanjutkan, bila ada pemilih yang saat pengecekan thermogun suhu tubuhnya mencapai 37,30°C, maka keberadaannya dipisahkan dari pemilih lainnya oleh petugas yang dilengkapi APD.
--page
"Pemilih tersebut nantinya akan mencoblos surat suara di bilik khusus yang sengaja dibangun di luar TPS," jelas Chaidir.
Chaidir juga berharap, usai menggunakan hak suara, pemilih bisa meninggalkan lingkungan TPS supaya tidak terjadi penumpukan massa.
"Memang pemilih diperbolehkan melihat proses pelaksanaan pemilu usai mencoblos dan juga penghitungan suara. Namun harapannya jumlahnya tidak terlalu banyak. Sekali lagi demi mencegah terjadinya penumpukan massa yang berpotensi menjadi sarana penyebaran covid-19," tutur Chaidir. (WAHYU KRIDA/B-7)








