BORNEONEWS, Sampit - Iyan dilaporkan pihak perusahaan tempatnya bekerja lantaran mengambil pupuk yang ditabur di bawah pohon sawit.
"Pupuk yang sudah diecer di lahan dikumpulkan oleh Iyan," kaya Hadi Sasungku karyawan perusahaan, Jumat, 4 Desember 2020.
Saksi menyebutkan mengetahui perbuatan itu dari laporan satpam yakni saksi Suriadi dan Masriwan, saat mereka mengecek ada 31 karung pupuk yang berhasil dikumpulkan terdakwa.
"Pupuk itu kami temukan di TKP ditutup dengan pelepah sawit," ucap saksi Suriadi. Sementara itu saksi Rukiyatin, Juwaita dan Rusmini membenarkan kalau terdakwa adalah orang yang mengambil pupuk yang sudah diecer di lahan tersebut.
Perbuatan itu dilakukan oleh tersangka pada 5 September 2020 di blok N 26/27 PT KIU, Kecamatan Mentaya Hulu.
--page
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak membantahnya, dia mengaku melakukan perbuatan tersebut tanpa seizin pihak perusahaan.
"rencananya pupuk tersebut mau saya jual namun berapa harganya masih belum tahu karena itu baru pertama saya lakukan," tandas terdakwa. (NACO/B-6)








