BORNEONEWS, Sampit - Ujiansyah alias Agus pencuri ponsel milik korban M. Fahmianoor dituntut pidana selama 2 tahun penjara.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 363 ayat 1 ke 3 KUHP, sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan tunggal penuntut umum.
Atas tuntutan tersebut pria yang sudah lima kali masuk penjara ini mengajukan keringanan hukuman kepada majelis hakim.
"Saya tidak akan mengulangi perbuatan ini lagi yang mulia, mohon diringankan kertas saya punya seorang anak yang masih kecil dan juga sebagai tulang punggung keluarga," ucap residivis kambuhan ini.
Dari fakta sidang itu terungkap, kalau perbuatan itu dilakukan warga asal Kecamatan Parenggean ini pada Minggu, 13 September 2020 sekitar pukul 19.00 Wib di Jalan S.Parman, Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur.
--page
Terdakwa masuk ke dalam rumah korban saat melintas di lokasi kejadian melihat rumah dalam kondisi pintu depan terbuka.
Setelah memastikan rumah dalam kondisi sepi tersangka masuk dan mengambil sebuah ponsel yang sedang dicharger di kamar korban.
Saat akan meninggalkan lokasi itu perbuatan terdakwa diketahui hingga korban mengejarnya, karena kepepet terdakwa membuang ponsel tersebut namun dia berhasil diamankan dan mengakui tindakan pencurian tersebut. (NACO/B-6)








