BORNEONEWS, Kuala Pembuang – AH (40), warga Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan ditangkap polisi karena diduga melakukan tindak pidana cabul dan persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri.
AH tega menggauli anak kandungnya yang berusia 17 tahun, sebanyak lima kali hingga menyebabkan korban hamil.
Aksi bejat tersebut terbongkar pada Minggu 29 November 2020 setelah ibu kandung korban melihat perubahan kondisi fisik anaknya, khususnya pada bagian perut, karena merasa curiga sang ibu kemudian menyentuh bagian perut yang mulai membesar.
Setelah itu, sang ibu menanyakan secara langsung kepada anaknya, kemudian sambil menangis korban menceritakan bahwa ia dalam kondisi hamil, setelah sebelumnya di setubuhi oleh sang ayah sebanyak 5 kali.
Dengan berbekal pengakuan sang anak, ibu korban menyampaikan kejadian ini kepada saudaranya, dan selanjutnya melaporkan kasus persetubuhan ini ke Polres Seruyan.
--page
Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono mengatakan, aksi sang ayah menggauli anaknya sendiri, dilakukan sebanyak 5 kali dengan rentang waktu sejak Oktober 2019 hingga Juni 2020.
“Tindakan pelaku menyetubuhi anaknya sendiri ini, didahului dengan bujuk rayu, pelaku menjanjikan akan memberikan sejumlah uang dan barang. Selain itu juga melampiaskan nafsu bejatnya, dengan cara memaksa korban,” kata Kapolres Seruyan, saat menggelar Konfrensi Pers, Jumat 4 Desember 2020.
Kemudian, setiap setelah menggauli anaknya, pelaku mengancam korban, agar perbuatannya jangan sampai diberitahukan kepada siapapun, hingga berujung korban hamil.
Atas perbuatan nya, pelaku dijerat dengan pasal 76D Jo pasal 81 ayat (1) dan (3) Undang-undang RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang RI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang Jo pasal 65 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. (FAHRUL/B-5)








