BORNEONEWS, Sampit - Kakek berumur 59 tahun harus mendekam selama 9 tahun di penjara. Dia dianggap terbukti melakukan kekerasan seksual dengan mamaksa anak berhubungan badan dengannya.
Vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit hanya dikurangi 6 bulan dari tuntutan hukuman selama 9 tahun dan 6 bulan (9,5 tahun) penjara.
"Hanya 6 bulan saja dikurangi majelis hakim, setelah kami pertimbangkan dan musyawarah kami terima atas vonis tersebut," ucap Bambang Nugroho penasihat hukum terdakwa, Jumat, 4 Desember 2020.
Selain putusan pidana terdakwa juga didenda sebesar Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara, setelah terbukti menyetubuhi keponakan istrinya yang masih berumur 13 tahun sebanyak 2 kali.
Perbuatan terdakwa oleh hakim dibidik dengan Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Jo pasal 64 KUHP.
--page
Fakta persidangan, perbuatan pertama dilakukan pada bulan Juni 2020 dan perbuatan kedua dilakukan pada 27 Juli 2020 di mess karyawan perkebunan kelapa sawit di desa wilayah Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Dari dua kali perbuatan tersebut dilakukan dengan cara memaksa dan mengancamnya, hingga korban mau melayalani pamannya itu.
Perbuatan yang kedua korban kakinya diikat dan disetubuhi, korban juga diancam untuk tidak memberitahukan kepada orang tuanya dan melaporkan kejadian tersebut. (NACO/B-5)








