BORNEONEWS, Kuala Pembuang – Seorang ayah di Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan bukannya melindungi anaknya, tapi justru menyetubuhinya hingga hamil.
Kini, pria berusia 40 tahun yang sehari-hari bekerja sebagai pedagang tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan telah diamankan di Mapolres Seruyan.
“Dari keterangan kepada penyidik, pelaku melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri karena khilaf,” kata Kapolres Seruyan AKBP Bayu Wicaksono, saat menggelar Konferensi Pers, Jumat 4 Desember 2020.
Perbuatan ini dilakukan lantaran sebelumnya telah pisah ranjang dengan sang isteri, sehingga membuat pelaku uring -uringan, hingga berujung menggauli anak kandung sendiri.
“Seiring berjalannya waktu, hubungan pelaku bersama isteri membaik, namun perbuatan bejatnya masih terjadi, selain menggauli isteri juga masih menggauli anaknya,” jelas Bayu Wicaksono.
--page
Aksi bejat sang ayah terbongkar setelah ibu kandung korban melihat perubahan kondisi fisik anaknya. Terutama pada bagian perut, yang mulai membesar.
Setelah ditanyakan, sambil menangis korban menceritakan kepada ibunya, bahwa ia dalam kondisi hamil, setelah sebelumnya di setubuhi oleh ayah kandungnya sendiri sebanyak 5 kali.
Adapun aksi sang ayah menggauli anaknya sendiri, dilakukan dalam rentang waktu sejak Oktober 2019 hingga Juni 2020.
“Pelaku sudah kita lakukan penahanan sejak 1 Desember 2020 dan terhadap pelaku akan kita lakukan pemeriksaan kejiwaannya,” tandas Kapolres Seruyan. (FAHRUL/B-5)








