BORNEONEWS, Sampit - Ruang isolasi pasien positif Covid-19 di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) sudah hampir penuh. Baik di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Murjani Sampit maupun Klinik Islamic Center.
Menyikapi hal tersebut, per 1 Desember 2020, Bupati Kotim Supian Hadi yang juga Ketua Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 mengeluarkan surat edaran terkait protokol isolasi mandiri. Artinya, pasien dibolehkan isolasi mandiri, tapi dengan berbagai persyaratan.
"Surat edaran terkait isolasi mandiri bagi pasien positif Covid-19 sudah dikeluarkan. Namun ada syarat yang harus dilakukan pasien, terutama pasien gejala ringan atau OTG saja yang dibolehkan," kata Juru Bicara Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kotim Multazam, Sabtu, 5 Desember 2020.
Kriteria pasien Covid-19 yang boleh isolasi mandiri tersebut diantaranya yakni ;
1. Pasien positif Covid-19 dengan tanpa gejala atau dengan gejala ringan yang telah direkomendasikan oleh Puskesmas, Rumah Sakit atau Dokter, untuk menjalankan isolasi mandiri untuk mencegah penularan COVID-19 selama minimal 14 hari dibuktikan dengan Surat Keterangan (Sesuai format yang di tetapkan Dinas Kesehatan).
2. Penilaian ada atau tidaknya gejala dapat juga dilakukan oleh tenaga kesehatan/petugas PE ketika melakukan tracking.
3. Masyarakat yang terkonfirmasi Covid-19 dengan atau tanpa gejala yang tidak memungkinkan akan dilakukan di Isolasi di RSUD dr Murjani atau di Klinik Covid-19 berdasarkan penilaian tenaga kesehatan.
4. Pasien wajib mematuhi prosedur dan peraturan selama isolasi.
--page
Adapun prosedur melakukan isolasi mandiri yakni:
1. Masyarakat yang mengajukan isolasi mandiri wajib melengkapi surat pernyataan mampu melaksanakan isolasi mandiri dan bersedia mematuhi segala aturan isolasi mandiri yang telah ditentukan. Surat itu dikirim langsung ke Satgas Kecamatan, Satgas Desa, Satgas Kelurahan dan atau Petugas Kesehatan.
2. Petugas kesehatan dengan di dampingi Satgas Kecamatan, Satgas Desa, Satgas Kelurahan, RW/RT melakukan penilaian kelayakan rumah untuk isolasi tersebut.
3. Bila rumah tersebut dinyatakan layak maka Camat atau Kepala Desa serta Lurah setempat mengeluarkan surat persetujuan.
4. Kepala Desa, Lurah, RW/RT dapat menempelkan atau memasang pengumuman "Sedang Melakukan Isolasi Mandiri" pada pintu atau tempat yang mudah terlihat.
5. Petugas Kesehatan dari Puskesmas terdekat dengan tempat tinggal yang bersangkutan melakukan pemantauan secara berkala, dan dicatat pada formulir pemantauan berkala terhadap kondisi kesehatan pasien, melakukan pengukuran suhu tubuh berkala. Bila memungkinkan dan observasi gejala klinis seperti batuk atau sesak bernapas.
6. Apabila selama pemantauan kondisi pasien memburuk maka petugas kesehatan merujuk ke fasilitas kesehatan yang telah telah ditentukan untuk penanganan lebih lanjut.
7. Kepala Desa, Lurah, RW/RT bersama Satgas COVID-19 Kotim melakukan pengawasan terhadap proses isolasi pasien yang telah ditetapkan tersebut, dan melakukan penegakkan hukum serta disiplin bersama instansi terkait bila terjadi pelanggaran.
--page
8. Lama waktu isolasi mandiri selama 14 hari dan di hari ke-10 sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi, serta bersedia untuk ikut swab test kedua untuk pemeriksaan follow up.
9. Apabila hasil follow up negatif dan tidak ditemukan gejala maka isolasi dinyatakan selesai. Apabila hasil positif maka isolasi dilanjutkan selama 7 hari tanpa follow up.
Sedangkan persyaratan rumah atau fasilitas isolasi mandiri yakni :
1. Keluarga sanggup menyediakan makanan dan minuman selama masa isolasi mandiri.
2. Hanya dihuni oleh orang terkonfirmasi covid-19 dan atau ruang isolasi terpisah dengan penghuni lainnya jika dalam satu bangunan hunian.
3. Di dalam rumah yang akan dijadikan isolasi mandiri tidak ada orang lanjut usia, ibu melahirkan dan orang dengan komorbid atau penyakit penyerta.
4. Tersedia kamar mandi dan WC di dalam rumah dan terpisah dari rumah yang ditempati keluarga.
5. Cairan dari mulut ataue hidung atau air kumur, air seni dan air tinja orang yang isolasi mandiri langsung dibuang di wastafel atau lubang air limbah di toilet, kemudian dialirkan ke septic tank.
6. Untuk peralatan makan, minum dan peralatan pribadi lainnya yang digunakan oleh orang yang isolasi mandiri harus dilakukan pencucian dengan menggunakan deterjen. Sedangkan air limbah yang berasal dari cucian dibuang ke saluran pembuangan air limbah (SPAL).
7. Tidak dalam pemukiman yang padat dan terdapat jarak lebih dari 2 meter dari rumah lainnya.
8. Sirkulasi udara ruangan berjalan baik dan nyaman.
9. Ketersediaan air bersih mengalir yang memadai.
10. Adanya jejaring kerja sama dengan Satgas Covid-19, pemangku wilayah, TNI, Polri dan puskemas setempat.
11. Bersedia untuk mendapatkan pengawasan kesehatan secara berkala baik telepon atau kunjungan rumah oleh petugas kesehatan dari puskesmas terdekat.
Sementara, kewajiban pasien isolasi mandiri diantaranya :
1. Tinggal di rumah dan tidak pergi bekerja atau ke ruang publik.
2. Menggunakan kamar terpisah di rumah dari anggota keluarga lainnya. Jika memungkinkan, upayakan menjaga jarak setidaknya 1 meter dari anggota keluarga lain.
3. Selalu menggunakan masker selama masa isolasi diri.
4. Menghindari pemakaian bersama peralatan makan, seperti piring, sendok, garpu, gelas. Serta perlengkapan mandi, handuk, sikat gigi, gayung. (MUHAMMAD HAMIM/B-11)








