KASONGAN –

BORNEONEWS, Kasongan - Pihak Polsek Katingan Hilir, Polres Katingan yang tergabung dalam tim patroli gabungan pencegahan Covid-19 kembali melakukan operasi yustisi penggunaan masker, Sabtu 5 Desember 2020.

Operasi yustisi ini terus dilakukan terutana sejak diberlakukan Peraturan Bupati Katingan Nomor 53 Tahun 2020 tentang penerapan pendisiplinan dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Kapolsek Katingan Hilir Iptu Eko Priono mengatakan dalam operasi yustisi terkait penggunaan masker ini pihak kepolisian dan instansi terkait seperti TNI dan Satpol PP serta BPBD tetap pada asas kekeluargaan.

Yaitu dengan menggunakan tutur kata yang santun dan humanis, namun tetap ada sanksi ringan yang diberikan kepada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan.

Eko menuturkan Polri memiliki dasar hukum untuk menjalankan peran dan tugasnya untuk mencegah penyebaran Covid-19 itu.

--page

"Penegakan hukum Perbup Katingan Nomor 53 Tahun 2020 terhadap warga yang melanggar protokol kesehatan telah disesuaikan dengan norma yang berlaku," katanya.

Yakni santun dan humanis namun tegas adalah cara yang baik untuk melahirkan kesadaran masyarakat, sehingga tetap terjalin hubungan kekerabatan yang baik walaupun dalam suasana peneggakan hukum. (ABDUL GOFUR/B-6)