BORNEONEWS, Palangka Raya - Dosen Fakultas Kehutanan INSTIPER Yogyakarta, DR Ir. Agus Setyarso mengatakan ada strategi safeguard atau pengaman bagi implementasi UU Cipta Kerja.
Hal ini disampaikan Agus saat membawa materi Strategi safeguard untuk mengawal pelaksanaan UUCK bidang kehutanan, dalam Webinar yang diselenggarakan Rumah Akademisi Kehutanan Indonesia atau RAKI, Sabtu 5 Desember 2020.
"Safeguard bertujuan agar sistem pembangunan nasional yang mengimplementasikan UU Cipta Kerja dapat dilengkapi dengan perangkat yang mampu mengawal pencapaian dampak positif yang maksimum serta merespon dampak negatif secara efektif," katanya.
Dia menjelaskan lingkup UU Cipta Kerja meliputi setidaknya 9 elemen penting. Di antaranya peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha, lalu mengenai ketenagakerjaan, serta mencakup kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi serta UMKM.
"UU Cipta Kerja juga melingkupi urusan kemudahan berusaha, dukungan riset dan inovasi, pengadaan tanah, kawasan ekonomi. Lalu juga meliputi investasi Pemerintah Pusat dan percepatan proyek strategis nasional, kemudian pelaksanaan administrasi pemerintahan, serta yang terakhir pengenaan sanksi," jelasnya.
--page
Kegiatan yang dipandu Prof Rahmawaty, S. Hut., M.Si., Ph.D, Dosen Fakultas Kehutanan Universitas Sumatera Utara atau USU dan Koordinator RAKI Wilayah Sumatera, serta Moderator sekaligus Ketua RAKI, Prof. DR. Ir. Didik Suharjito ini menghadirkan enam narasumber.
Pada sesi pertama kegiatan diisi oleh pembicara yakni Dosen Fakultas Kehutanan INSTIPER Yogyakarta, DR. Ir. Agus Setyarso membawa materi Strategi safeguard untuk mengawal pelaksanaan UUCK bidang kehutanan.
Lalu ada Dosen Fakultas Kehutanan UNHAS Makassar, Prof. DR. Ir. Yusran Yusuf membawa materi Memastikan UUCK memberikan kepastian usaha sektor kehutanan, serta Dosen Jurusan Kehutanan UNPPATTI Ambon, Prof. DR. Ir. Agus Kastanya membawa materi Bisnis Kehutanan Berbasis Ekonomi Hijau.
Sementara di sesi kedua diisi oleh pembicara antara lain dosen Fakultas Kehutanan UNMUL Samarinda, Prof. DR. Ir. Mustofa Agung Sardjono membawa materi Posisi masyarakat lokal dalam implementasi UU Nomor 11 Tahun 2020 bidang kehutanan.
Kemudian ada Dosen Fakultas Kehutanan UNILAK Pekanbaru, DR. Ir. Eno Suwarno membawa materi Mainstreaming perhutanan sosial untuk kesejahteraan rakyat, lalu ada Praktisi Bisnis, Kemitraan Kehutanan dan Resolusi Konflik Lahan, DR. Ir. Endro Siswoko, MM. IPU, dengan materi Masa depan multiusaha kehutanan dalam implementasi UU Nomor 11 Tahun 2020 Bidang Kehutanan. TESTI PRISCILLA/B-6)








