PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemilihan kepala daerah atau Pilkada pada tahun 2020 sangat berbeda daripada tahun-tahun sebelumnya.

Pilkada tahun ini bersamaan dengan merebaknya pandemi Covid-19 yang menyebar di beberapa daerah yang ada di Indonesia. Tentu dengan adanya pandemi Covid-19 saat ini, masyarakat yang hendak datang ke tempat pemungutan suara (TPS) harus mematuhi prokes Covid-19 yang sudah ditetapkan.

Ketua KPU Palangka Raya Ngismatul Choiriyah menerangkan adapun pedoman yang harus masyarakat patuhi pada saat datang ke TPS dimasa pandemi Covid-19 yaitu masyarakat yang hendak memilih harus memakai masker, membawa E-KTP, C pemberitahuan KWK, dan alat tulis sendiri saat ke TPS.

"Membawa alat tulis yang dimaksud gunanya untuk menulis daftar hadir supaya tidak bergantian," ujar Isma. Minggu, 6 Desember 2020.

Kemudian dilarang membawa anak-anak ke TPS untuk menghindari keramaian yang berlebih, pemilih harus datang sesuai jadwal yang tertera pada C pemberitahuan KWK, waktu pencoblosan yaitu dari pukul 07.00-13.00 WIB.

--page

"Pemilih juga wajib mencuci tangan dengan sabun minmal 20 detik sebelum memasuki TPS dan juga dilakukan pengecekan suhu tubuh saat dipintu masuk TPS dengan suhu maksimal 37,0p C," terangnya.

Sebelum memasuki bilik suara pemilih harus menggunakan sarung tangan yang dibagikan oleh petugas KPPS, lalu pemilih tetap menjaga jarak saat menunggu giliran untuk mendapatkan surat suara.

Setelah selesai mencoblos petugas KPPS akan meneteskan tinta ke jari sebagai tanda bahwa masyarakat sudah memilih.

"Setelah itu mencuci tangan kembali dengan sabun minimal 20 detik saat akan meninggalkan TPS. Ayo gunakan hak pilih kita dengan tetap menerapkan prokes," tukasnya. (DONNY D/B-6)