PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Strategi manajemen safeguards dikerjakan sesuai asesmen masalah yang terjadi di lapangan dikaitkan dengan Undang Undang Cipta Kerja.

"Safeguards sosial ini mencakup beberapa hal. Yang pertama ialah harus ada manajemen dampak perubahan adat dan budaya," kata Dosen Fakultas Kehutanan INSTIPER Yogyakarta, Dr. Ir. Agus Setyarso, Sabtu 5 Desember 2020.

Hal ini disampaikan Agus saat membawa materi Strategi safeguard untuk mengawal pelaksanaan UUCK bidang kehutanan, dalam Webinar yang diselenggarakan Rumah Akademisi Kehutanan Indonesia atau RAKI, Sabtu, 5 Desember 2020.

"Akselerasi pengukuhan wilayah hutan adat itu harus ada. Kemudian instrumen Padiatapa dan indikator sosialnya pada standar yang lain harus dipenuhi," tuturnya.

Sementara manajemen dampak kelembagaan sosial, Agus mengatakan bahwa akan ada perubahan struktur sosial di sana sini sehingga harus dikembangkan sesuai dengan karakter lembaga masyarakat yang bersangkutan.

--page

"Lalu untuk manajemen dampak ketenagakerjaan, arah kebijakannya seharusnya tidak bisa hanya sekadar pengentasan kemiskinan dan penanganan konflik tenurial hutan. Selama ini yang digadangkan pada perhutanan sosial misalnya hanya prioritas pada pengentasan kemiskinan. Namun UU Cipta Karya fokusnya bukan itu, melainkan penciptaan lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi," bebernya.

Kegiatan yang dipandu oleh Prof. Rahmawaty, S. Hut., M.Si., Ph.D, Dosen Fakultas Kehutanan Universitas Sumatera Utara atau USU dan Koordinator RAKI Wilayah Sumatera, serta Moderator sekaligus Ketua RAKI, Prof. Dr. Ir. Didik Suharjito ini menghadirkan enam narasumber. Pada sesi pertama kegiatan diisi oleh pembicara yakni Dosen Fakultas Kehutanan INSTIPER Yogyakarta, Dr. Ir. Agus Setyarso membawa materi Strategi safeguard untuk mengawal pelaksanaan UUCK bidang kehutanan.

lalu ada Dosen Fakultas Kehutanan UNHAS Makassar, Prof. Dr. Ir. Yusran Yusuf membawa materi Memastikan UUCK memberikan kepastian usaha sektor kehutanan, serta Dosen Jurusan Kehutanan UNPPATTI Ambon, Prof. Dr. Ir. Agus Kastanya membawa materi Bisnis Kehutanan Berbasis Ekonomi Hijau.

Sementara di sesi kedua diisi oleh pembicara antara lain Dosen Fakultas Kehutanan UNMUL Samarinda, Prof. Dr. Ir. Mustofa Agung Sardjono membawa materi Posisi masyarakat lokal dalam implementasi UU Nomor 11 Tahun 2020 bidang kehutanan.

kemudian ada Dosen Fakultas Kehutanan UNILAK Pekanbaru, Dr. Ir. Eno Suwarno membawa materi Mainstreaming perhutanan sosial untuk kesejahteraan rakyat, lalu ada Praktisi Bisnis, Kemitraan Kehutanan dan Resolusi Konflik Lahan, Dr. Ir. Endro Siswoko, MM. IPU, dengan materi Masa depan multiusaha kehutanan dalam implementasi UU Nomor 11 tahun 2020 bidang kehutanan. (TESTI PRISCILLA/b-6)