BORNEONEWS, Palangka Raya - Dosen Fakultas Kehutanan INSTIPER Yogyakarta, Dr. Ir. Agus Setyarso mengatakan sebagai salah satu strategi manajemen safeguards sosial dalam penerapan UU Cipta Kerja ialah membuat manajemen dampak penguasaan lahan dan munculnya konflik baru.
"Ruang usaha UMK akan tergusur oleh perizinan komersial. Terutama kalau perizinan komersial kehutanan dibuka untuk investment internasional, maka ruang usaha unit mikro dan kecil bidang kehutanan akan sangat mengalami kontraksi, sangat tertekan," katanya, Sabtu, 5 Desember 2020.
Hal ini disampaikan Agus saat membawa materi Strategi safeguard untuk mengawal pelaksanaan UUCK bidang kehutanan, dalam Webinar yang diselenggarakan Rumah Akademisi Kehutanan Indonesia atau RAKI pada Sabtu, 5 Desember 2020.
"Jadi UU Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah yang mengikutinya harus membuat ruang usaha pada UMK tidak tergusur oleh perizinan pemanfaatan hutan komersial," tuturnya.
Meski demikian Agus mengingatkan pula agar dukungan bagi UMK bidang kehutanan tidak boleh menimbulkan keirihatian pada kelompok masyarakat lainnya.
--page
"Manajemen dampak ekonomi lokal juga perlu diperhatikan. Zona ekonomi yang dibangun di wilayah perhutanan harus diselaraskan dengan lingkungan pengembangan ekonomi lokal," katanya lagi.
Kegiatan yang dipandu oleh Prof. Rahmawaty, S. Hut., M.Si., Ph.D, Dosen Fakultas Kehutanan Universitas Sumatera Utara atau USU dan Koordinator RAKI Wilayah Sumatera, serta Moderator sekaligus Ketua RAKI, Prof. Dr. Ir. Didik Suharjito ini menghadirkan enam narasumber. Pada sesi pertama kegiatan diisi oleh pembicara yakni Dosen Fakultas Kehutanan INSTIPER Yogyakarta, Dr. Ir. Agus Setyarso membawa materi Strategi safeguard untuk mengawal pelaksanaan UUCK bidang kehutanan, lalu ada Dosen Fakultas Kehutanan UNHAS Makassar, Prof. Dr. Ir. Yusran Yusuf membawa materi Memastikan UUCK memberikan kepastian usaha sektor kehutanan, serta Dosen Jurusan Kehutanan UNPPATTI Ambon, Prof. Dr. Ir. Agus Kastanya membawa materi Bisnis Kehutanan Berbasis Ekonomi Hijau.
Sementara di sesi kedua diisi oleh pembicara antara lain Dosen Fakultas Kehutanan UNMUL Samarinda, Prof. Dr. Ir. Mustofa Agung Sardjono membawa materi Posisi masyarakat lokal dalam implementasi UU Nomor 11 Tahun 2020 bidang kehutanan, kemudian ada Dosen Fakultas Kehutanan UNILAK Pekanbaru, Dr. Ir. Eno Suwarno membawa materi Mainstreaming perhutanan sosial untuk kesejahteraan rakyat, lalu ada Praktisi Bisnis, Kemitraan Kehutanan dan Resolusi Konflik Lahan, Dr. Ir. Endro Siswoko, MM. IPU, dengan materi Masa depan multiusaha kehutanan dalam implementasi UU Nomor 11 tahun 2020 bidang kehutanan. (TESTI PRISCILLA/B-6)








