PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Dosen Fakultas Kehutanan INSTIPER Yogyakarta, Dr. Ir. Agus Setyarso rekomendasikan adanya safeguards lingkungan dalam penerapan UU Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah yang mengikutinya.

"Manajemen dampak pengurasan sumberdaya hutan kami rekomendasikan agar menerapkan neraca sumberdaya dan neraca ekosistem," kata Agus Setyarso pada Sabtu, 5 Desember 2020.

Hal ini disampaikan Agus saat membawa materi Strategi safeguard untuk mengawal pelaksanaan UU Cipta Kerja bidang kehutanan, dalam Webinar yang diselenggarakan Rumah Akademisi Kehutanan Indonesia atau RAKI pada Sabtu, 5 Desember 2020 kemarin.

"Keberlanjutan lanskap yang merupakan representasi ekosistem, zona ekonomi, dan zona pemberdayaan masyarakat, harus tetap terpelihara dan diperhitungkan," tegas Agus.

Manajemen dampak terhadap keanekaragaman hayati juga menurut Agus harus diperhatikan terkait formasi, komposisi, struktur, dan konfigurasi keanekaragaman hayati beserta ekosistemnya harus dijamin tetap pada ambang keseimbangan dalam jangka panjang.

--page

"Pemetaan lansekap keanekaragaman hayati yang tidak dihapus oleh UU Cipta Kerja ialah UU 5 tahun 1990 dan UU 32 tahun 2009, serta IBSAP," bebernya.

Kegiatan yang dipandu oleh Prof. Rahmawaty, S. Hut., M.Si., Ph.D, Dosen Fakultas Kehutanan Universitas Sumatera Utara atau USU dan Koordinator RAKI Wilayah Sumatera, serta Moderator sekaligus Ketua RAKI, Prof. Dr. Ir. Didik Suharjito ini menghadirkan enam narasumber. Pada sesi pertama kegiatan diisi oleh pembicara yakni Dosen Fakultas Kehutanan INSTIPER Yogyakarta, Dr. Ir. Agus Setyarso membawa materi Strategi safeguard untuk mengawal pelaksanaan UUCK bidang kehutanan, lalu ada Dosen Fakultas Kehutanan UNHAS Makassar, Prof. Dr. Ir. Yusran Yusuf membawa materi Memastikan UUCK memberikan kepastian usaha sektor kehutanan, serta Dosen Jurusan Kehutanan UNPPATTI Ambon, Prof. Dr. Ir. Agus Kastanya membawa materi Bisnis Kehutanan Berbasis Ekonomi Hijau.

Sementara di sesi kedua diisi oleh pembicara antara lain Dosen Fakultas Kehutanan UNMUL Samarinda, Prof. Dr. Ir. Mustofa Agung Sardjono membawa materi Posisi masyarakat lokal dalam implementasi UU Nomor 11 Tahun 2020 bidang kehutanan, kemudian ada Dosen Fakultas Kehutanan UNILAK Pekanbaru, Dr. Ir. Eno Suwarno membawa materi Mainstreaming perhutanan sosial untuk kesejahteraan rakyat, lalu ada Praktisi Bisnis, Kemitraan Kehutanan dan Resolusi Konflik Lahan, Dr. Ir. Endro Siswoko, MM. IPU, dengan materi Masa depan multiusaha kehutanan dalam implementasi UU Nomor 11 tahun 2020 bidang kehutanan. (TESTI PRISCILLA/B-5)