PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya memberikan teguran terhadap beberapa pengelola tempat usaha berupa cafe, kedai dan angkringan yang tidak mematuhi protokol kesehatan (Prokes), Sabtu malam, 5 Desember 2020.

Perwira Pengendali Satgas Covid-19 Polresta Palangka Raya Ipda Ketut Pardiasa mengatakan, tim gabungan Reaksi Cepat (URC) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 saat itu sedang melaksanakan Patroli gabungan dalam rangka pengawasan dan penindakan (Prokes) di wilayah kota.

Dalam kegiatan ini petugas menemukan sejumlah tempat usaha tidak mentaati Prokes covid-19 yang telah ditentukan seperti menjaga jarak.

Dari para pengelola yang tidak mematuhi Prokes hanya diberikan teguran lisan dan tertulis." Selain itu, kami juga memberikan teguran tertulis terhadap salah seorang pengunjung yang melanggar Prokes karena tidak memakai masker,” ujarnya.

Dia juga mengingatkan kepada pengelola tempat usaha yang telah menerima teguran agar segera menindaklanjutinya.

--page

"Apabila dikemudian hari masih ditemukan pelanggaran serupa, maka petugas akan memberikan sanksi denda sebagaimana diatur dalam Peraturan Walikota Palangka Raya Nomir 26 Tahun 2020," pungkasnya. (PARLIN TAMBUNAN/B-6)