PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Berbagai upaya terus dilakukan dalam rangka menekan laju penyebaran Covid-19 di Kobar, sehingga tim gugus tugas penanganan Covid-19 gabungan dari TNI-Polri, Satpol PP Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) terus melakukan Operasi Yustisi guna mendisiplikan masyarakat terhadap protokol kesehatan, Minggu, 6 Desember 2020.

Operasi Yustisi kali ini dipimpin langsung Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah, sebagai tindaklanjut serta implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020, tentang pendisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan, serta Peraturan Bupati (Perbup) Kobar nomor 54 Tahun 2020, tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan, sebagai upaya pencegahan dan 0engendalian Covid 19 di Kabupaten Kobar.

"Operasi Yustisi ini guna mengingatkan dan menyadarkan masyarakat tentang bahaya dari penyebaran Virus Corona, serta menindak masyarakat yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar sesuai Perbup Nomor 54 Tahun 2020," kata Devy Firmansyah.

Dikatakannya, bahwa saat ini angka Positif Covid-19 di Indonesia masih mengalami kenaikan, juga pada Kabupaten Kobar. Sehingga operasi Yustisi ini dilakukan agar masyarakat dapat meningkatkan disiplin protokol kesehatan sebagai upaya menekan penyebaran Covid-19.

Operasi yustisi ini menyisir kawasan Pasar Indrasari, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan (Arsel). Para pelanggar prokes dikenai sanksi sosial dan sanksi administratif.

--page

Devy menambahkan, guna menekan penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Kobar, pihaknya akan akan terus melakukan operasi yustisi secara masif dan tetap mensosialisasikan kepada masyarakat, agar tetap mengikuti protokol kesehatan saat beraktivitas di luar rumah dengan tetap menggunakan masker.

"Kepada masyarakat yang sedang melakukan aktivitas di luar agar selalu mematuhi protokol kesehatan. Ingat Covid-19 masih ada disekitaran kita," pungkasnya. (DANANG/B-5)