PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - 

Dosen Fakultas Kehutanan INSTIPER Yogyakarta, Dr. Ir. Agus Setyarso mengatakan bahwa manajemen dampak tata air serta manajemen dampak gangguan habitat alami perlu ditegaskan di dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

"Sayangnya di dalam UU Cipta Kerja adalah kehutanan tidak lagi progresif di dalam penyusunan Rencana Pengelolaan DAS Terpadu atau RPDAST," kata Agus Setyarso pada Sabtu, 5 Desember 2020.

Hal ini disampaikan Agus saat membawa materi Strategi safeguard untuk mengawal pelaksanaan UUCK bidang kehutanan, dalam Webinar yang diselenggarakan Rumah Akademisi Kehutanan Indonesia atau RAKI pada Sabtu, 5 Desember 2020 kemarin.

"Yang kita usulkan di sini adalah agar RPDAST harus diperhitungkan pada perencanaan detail tata ruang. Diikuti dengan standar manajemen bagi pelaku usaha dan melaksanakan pemantauan terhadap perencanaan tata air dan antisipasi terhadap bencana alam," tuturnya lagi.

Kegiatan yang dipandu oleh Prof. Rahmawaty, S. Hut., M.Si., Ph.D, Dosen Fakultas Kehutanan Universitas Sumatera Utara atau USU dan Koordinator RAKI Wilayah Sumatera, serta Moderator sekaligus Ketua RAKI, Prof. Dr. Ir. Didik Suharjito ini menghadirkan enam narasumber. Pada sesi pertama kegiatan diisi oleh pembicara yakni Dosen Fakultas Kehutanan INSTIPER Yogyakarta, Dr. Ir. Agus Setyarso membawa materi Strategi safeguard untuk mengawal pelaksanaan UUCK bidang kehutanan, lalu ada Dosen Fakultas Kehutanan UNHAS Makassar, Prof. Dr. Ir. Yusran Yusuf membawa materi Memastikan UUCK memberikan kepastian usaha sektor kehutanan, serta Dosen Jurusan Kehutanan UNPPATTI Ambon, Prof. Dr. Ir. Agus Kastanya membawa materi Bisnis Kehutanan Berbasis Ekonomi Hijau.

Sementara di sesi kedua diisi oleh pembicara antara lain Dosen Fakultas Kehutanan UNMUL Samarinda, Prof. Dr. Ir. Mustofa Agung Sardjono membawa materi Posisi masyarakat lokal dalam implementasi UU Nomor 11 Tahun 2020 bidang kehutanan, kemudian ada Dosen Fakultas Kehutanan UNILAK Pekanbaru, Dr. Ir. Eno Suwarno membawa materi Mainstreaming perhutanan sosial untuk kesejahteraan rakyat, lalu ada Praktisi Bisnis, Kemitraan Kehutanan dan Resolusi Konflik Lahan, Dr. Ir. Endro Siswoko, MM. IPU, dengan materi Masa depan multiusaha kehutanan dalam implementasi UU Nomor 11 tahun 2020 bidang kehutanan. (TESTI PRISCILLA/B-5)