PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Satgas Covid-19 Palangka Raya terpaksa membubarkan acara musik di pesta pernikahan warga di wilayah pelabuhan Kecamatan Bukit Batu, Minggu 6 Desember 2020.

"Kegiatan terpaksa kami bubarkan, karena melanggar Protokol Kesehatan (Prokes) dengan mengundang kerumunan massa," kata Perwira Pengendali Polresta Palangka Raya yang tergabung dalam Satgas Covid-19, Ipda Ketut Pardiasa.

Selain menimbulkan kerumunan massa, dilokasi acara musik juga sejumlah warga menggelar pesta minuman keras, terkesan dibiarkan oleh pihak keluarga yang melaksanakan kegiatan tersebut.

Selanjutnya, petugas memberikan sanksi berupa teguran tertulis kepada pihak keluarga karena diduga membiarkan terjadinya pelanggaran Prokes di lokasi tersebut.

Dia mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan atau membiarkan kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan massa. 

--page

"Karena hal tersebut sangat berpotensi menjadi klaster baru penyebaran Covid-19," pungkasnya. (PARLIN TAMBUNAN/B-5)