SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Budi Mulkan dan anaknya Dodi Pranata dijatuhi hukuman selama 8 bulan penjara. Majelis hakim memilih sependapat dengan tuntutan Jaksa dalam vonisnya.

 

"Perbuatan terdakwa Budi Mulkan sebagaimana diatur dalam Pasal 303 Ayat (1) ke-1 KUHP," kata kata Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit, yang diketuai Muslim Setiawan, Senin, 7 Desember 2020.

 

Begitu juga dengan terdakwa Dodi yang merupakan residivis kambuhan itu, secara terpisah dibidik dengan pasal yang sama.

 

Majelis hakim menilai tidak ada alasan pembenar maupun pemaaf atas perbuatan keduanya yang ditangkap pada Kamis, 24 Agustus 2020 di Jalan Muchran Ali Gang Reformasi, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim.

 

Dari Budi barang bukti yang turut diamankan ponsel yang didalamnya berisi tebakan angka dan uang sebesar Rp 756.000, sementara dari Dodi diamankan sebuah ponsel yang juga berisi tebakan angka.

--page

 

Modusnya pembeli bisa langsung mengirimkan tebakan angka ke nomor ponsel mereka, wementara pembayaran bisa diberi secara langsung datang ke kediaman terdakwa. 

 

dalam polisi itu barang bukti uang dirampas untuk negara sementara itu barang bukti lainnya dirampas untuk dimusnahkan. Atas vonis tersebut baik itu terdakwa maupun penuntut umum menyatakan menerima. (NACO/B-7)